Kantor Imigrasi Bandung Perketat Pengawasan WNA Kawin di Indonesia

Kantor Imigrasi Bandung Perketat Pengawasan WNA Kawin di Indonesia
0 Komentar

BANDUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Bandung terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah hukumnya. Sebelumnya, Kantor Imigrasi yang terletak di Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung ini, sudah mengamankan 10 orang WNA asal Korea Selatan disusul dengan WNA asal Philipina yang mengaku kehilangan paspor.

Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (27/10), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Zakaria mengatakan pengawasan terhadap WNA ini merupakan tugas pokok kantor imigrasi. Upaya memperketat pengawasan pun terus dilakukan, mengingat “modus” yang dilakukan WNA di Indonesia kini makin beragam, khususnya untuk WNA yang kawin dan beralih status.

“Pengawasan kami lakukan rutin setiap hari, terutama WNA yang kawin dan mau beralih status dari kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas (ITAS), atau dari ITAS ke ITAP (tetap),” katanya sambil menyebutkan bahwa ada WNA yang berusaha menutupi status agar tidak ketahuan istri di negara asalnya.

Baca Juga:Kasgar Tap II Bandung, Bidik Kasus Dugaan BBM Ilegal yang Libatkan Oknum TNINenek 70 Tahun Diperkosa Seorang Pemuda, Dilaporkan Malah Gak Diproses

Upaya serupa juga dilakukan dan diperkuat lagi seiring dengan penerapan kebijakan baru terkait 90 negara bebas visa (bisa melakukan kunjungan tanpa harus memiliki visa). “Penguatan pengawasan harus dilakukan karena ada kebijakan 90 negara bebas visa,” tegasnya.

Sebagai kepala kantor yang baru sebulan terakhir ini duduk di Kantor Imigrasi Bandung, Zakaria terus melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait guna melancarkan tugas-tugasnya, yakni melanjutkan program kerja yang sudah berjalan dan membenahi agar lebih baik lagi.

“Koordinasi lintas departemen kita lakukan dengan Kominda (Komunitas Intelijen Daerah) baik tingkat kabupaten/kota dan provinsi,” terangnya. Zakaria menjelaskan, sejak diamanatkan menjadi kepala kantor di Bandung, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan kominda, wasdakim (Pengawas Tindakan Imigrasi) dan pihak terkait lainnya.

Tak lupa Ia pun mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada jajarannya jika melihat gelagat mencurigakan dari WNA di sekitar tempat tinggal. Karena keberadaan WNA di Indonesia wajib dilaporkan keberadaannya secara jelas sesuai dengan keperluan. Selain itu, untuk WNI yang hendak membuat paspor dan mengurus keperluan keimigrasian lainnya, bisa datang ke Kantor Unit Layanan Paspor (ULP) di Jalan Soekarno Hatta Bandung.

0 Komentar