Sementara, terkait hal itu, Kepala Imigrasi Bekasi Is Edy Ekoputranto mengatakan, apabila memang benar hal itu terjadi dan pihak apartemen tidak kooperatif akan kita layangkan surat teguran.
“Kami dalam menjalankan tugas dilindungi undang-undang, siapa yang menghalang-halangi, berarti melawan hukum. Kami berhak memeriksa WNA yang ada di wilayah Bekasi,” pungkasnya. (fjr)
