Baru 2 Hari Jabat Kapolsek Asjap, AKP Abdul Kholik Langsung “Kerja”

Baru 2 Hari Jabat Kapolsek Asjap, AKP Abdul Kholik Langsung "Kerja"
0 Komentar

INILAH Kapolsek baru Astnajapura (Asjap) Kabupaten Cirebon, AKP Abdul Kholik, SH, SIK Baru dua hari kerja menjabat sebagai orang nomor satu di Polsek Asjap, dia langsung bekerja, turun ke lapangan. Pagi tadi, Selasa (13/10), usai apel pagi di kantornya, ayah dua anak ini langsung menuju Desa Munjul Kecamatan Asjap, menemui warga di sana dan melakukan sosialisasi bahaya penggunaan narkoba dan penyakit HIV/AIDS.

2015-09-25 08.11.28“Kenapa ini harus dilakukan? Karena kita sebagai penegak hukum, bukan hanya melakukan tindakan represif terhadap penggunaan, penyalahgunaan dan peredaran narkoba atau semua tindak kejahatan. Tapi lebih dari itu, kita juga dituntut untuk terlebih dulu melakukan tindakan preemtif dan preventif. Preemtif, yakni pola himbauan dan pendekatan. Karena dengan pola itu, diharapkan bisa meredam embrio konflik sosial maupun yang lainnya ditengah masyarakat. Namun jika upaya  tidak membuahkan hasil, barulah polisi akan melakukan pola kedua yakni Preventif atau pencegahan. Jika kedua pola sudah dilakukan, baru pada pola ketiga, yakni represif,” ujarnya, saat berbincang dengan Jabar Publisher, Selasa (13/10) siang, di ruang kerjanya.

Dikatakan Abdul Kholik, meski di wilayah hukumnya tidak begitu menonjol kasus narkoba, namun pencegahan akan terjadinya unsur pidana yang berkaitan dengan narkoba, harus dilakukan. “Narkoba, sudah bisa dikatakan darurat di negeri ini. Jadi, sebelum terjadi kegiatan yang  mengarah pada unsur pidana, kita terlebih dulu melakukan upaya pencegahan. Caranya, salah satunya dengan melaklukan sosialisasi kepada masyarakat, terlebih pada generasi muda. Minimal, dengan mengetahui dampaknya, mereka bisa menghindari untuk bersentuhan dengan barang haram tersebut,” lanjut pria kelahiran Pemalang tahun 1983 ini.

Baca Juga:Terkait Debu Batu Bara Pelindo, Pemkot Bakal Bersikap TegasProyek Jalan Dompyong Bikin Lingkungan Berdebu, Warga Resahkan Penyakit ISPA

Dalam melaksanakan tugas sebagai aparat penegak hukum, sambung dia, dirinya secara normatif tetap melakukan tupoksinya sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Bahwa, tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

2015-09-25 11.51.53“Mindsite Polri sebagai institusi yang menakutkan harus dirubah, menjadi institusi yang dekat dan  bersahabat dengan masyarakat. Dan pola itu yang selalu daya terapkan dalam setiap menjalankan tugas,” imbuhnya.

0 Komentar