Sementara, menyinggung soal kasus lainnya seperti perjalanan fiktif yang dilakukan anggota DPRD Kota Bekasi, dirinya juga mengungkapkan, Kejari Bekasi tidak akan berhenti hanya sampai di perjalanan dinas fiktif.
“Yang kita lakukan seluruh kegiatan anggota dewan 2014. Kalau uang dinas dikatakan sudah dikembalikan, namun demikian kami sedang membuka bukan hanya kasus perjalanan dinas fiktif saja. Lamanya pengungkapan kasus perjalanan dinas fiktif dikarenakan melibatkan instansi lain dan itu butuh waktu konfirmasi ke setiap daerah. Kita belum bisa menyimpulkan untuk kasus tersebut. Secepatnya akan kita simpulkan tentu oleh Kejari Bekasi yang baru,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kejari Bekasi yang baru, Chatrina mengatakan, untuk kasus yang belum selesai pada masa kepemimpinan Ibu Enen Saribanon, tentu akan dipelajari terlebih dahulu dan segera untuk dituntaskan.
Baca Juga:Tak Mampu Bayar Hutang Rp300 Ribu, IRT Dihabisi RentenirOrangtua Siswa SDN 3 Cigasong Tolak Merger dan Relokasi
“Saat ini hingga akhir 2015, saya hanya akan meneruskan kebijakan-kebijakan yang baik yang sudah diterapkan pada masa Kejari Enen,” tuturnya.
Lanjut dia, kasus korupsi memang seperti dua mata sisi uang yang berbeda. Dan, kasus korupsi masih seksi untuk para awak media. Tentunya, proses pemberantasan korupsi penindakan dan pencegahan akan diterapkan di Kejari Bekasi seperti saat dirinya bertugas di komisi pemberantasan korupsi (KPK).
“Keberhasilan Ibu Enen sebagai pemicu saya dalam menyelesaikan perkara secara profesional. Kita tidak bisa mengenyampingkan fakta, itu sudah menjadi komitmen,” tegasnya.
Lebih lanjut Chatrina mengatakan, akan memprioritaskan dan menaikkan perkara yang prosesnya sudah lengkap berdasarkan data-data. “Prioritas saya adalah menaikan perkara yang sudah lengkap,” pungkasnya. (fjr)
