“Makanya, nanti ketika sidang putusan terhadap tiga terdakwa dewasa, maka kelima orang yang ditangguhkan penahanannya itu akan dipanggil kembali ke persidangan untuk mendengarkan putusan secara bersama sama,” tuturnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum, Tutur Asima Sagala, menambahkan, tuntutan yang disampaikannya dalam persidangan lalu terhadap kelima terdakwa berupa hukuman 7 tahun kurungan. Para pelaku dituduh telah melanggar pasal 170 KUHPidana, ayat (1) dan ayat (2) tentang tindak pidana pengeroyokan.
“Putusan penangguhan kan PN melalui Majelis Hakim dalam persidangan waktu itu. Kalau dari pihak kejaksaan berkas perkara kelima terdakwa dibawah umur sudah selesai,” kata Tutur.
Baca Juga:Job Fair Bakal Tekan Angka KemiskinanDPRD Tuding Disparbudpora Abaikan Aspirasi
Sedangkan, untuk tiga pelaku dewasa atas nama Andre Setiana bin Ade Suhendar, Rizkon Ramadhan bin naman, dan Atma Wijaya Bin Dedi Setiadi, berkasnya baru dilimpahkan ke kejaksaan. Sehingga, proses persidangan belum sekalipun dilakukan oleh pihak pengadilan.
“ Berkas pelaku dewasa baru selesai, ketiga pelakunya pun baru dipindah ke Kejaksaan,” ujar Tutur, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/8).
Sebelumnya santer pemberitaan, Herman, orang tua kandung dari Sahrul Budiman, warga Dusun Gintung Kolot RT 17 RW 04, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari merasa diperlakukan tidak adil atas proses penegakan hukum yang dilakukansejumlah lembaga penegak hukum pada penanganan perkara pembunuhan yang dialami Sahrul Budiman, (18) yang merupakan anak kandungnya (baca:Dimana Keadilan? Lima Terdakwa Pembunuhan Bebas Berkeliaran). (bay)
