PN Karawang Bebaskan Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan Sadis

PN Karawang Bebaskan Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan Sadis
0 Komentar

KARAWANG -Lima terdakwa kasus pembunuhan di Karawang berkeliaran (tidak ditahan), Pengadilan Negeri (PN) Karawang berkilah, kalau kelimanya mendapatkan penangguhan penahanan. Padahal kelimanya terbukti terlibat melakukan pembunuhuan terhadap Sahrul Budiman, warga Dusun Gintung Kolot RT 17 RW 04, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari.

Wakil Ketua PN Karawang, sekaligus Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasus pembunuhan Sahrul, mengatakan, kelima orang terdakwa tersebut tidak bebas dari hukuman, dan juga tidak ditahan. Sebab, dengan masa penahanan para terdakwa yang hanya tinggal 1 hari, secara hukum malah akan bebas demi hukum apabila putusan persidangan tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

“Perkaranya masih berlanjut.Meskipun berkeliaran bukan berarti perkara kelima orang itu berakhir, orangtua mereka jaminannya,” kata Wakil Ketua PN, Eko Susanto, Jumat (7/8).

Baca Juga:Job Fair Bakal Tekan Angka KemiskinanDPRD Tuding Disparbudpora Abaikan Aspirasi

Diungkapkan Eko, proses persidang  perkara nomor 15/Pid.Sus-anak/PN/KWG, mulai berjalan tanggal 25 Juni 2015 dan berakhir tepat masa persidangan pledoi, 10 Juli 2015.  Pada sidang terakhir itu, majelis hakim memutuskan mengabulkan  penangguhan penahanan terhadap kelima terdakwa atas nama Warmin, Deni, Afandi, Yayan Setiawan dan Muhamad Rizky, yang diajukan oleh kuasa hukumnya.

“Ini hanya masalah teknis proses hukum yang kami jalankan dalam perkara terdakwa. Sebab kasusnya melibatkan lima terdakwa dibawah umur dan tiga terdakwa dewasa,” kata Wakil Ketua PN, Eko Susanto, saat ditemui Spirit Karawang di ruang kerjanya di PN Karawang, Kamis (6/8).

Dikatakan dia,  masa penahanan para terdakwa yang masih di bawah umur tersebut, saat itu tinggal tersisa 1 hari dari ketentuan yang berlaku. Sehingga majelis makim memutuskan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan oleh kuasa hukum terdakwa dalam sidang terakhir.

“Sidangnya berlangsung marathon, karena proses peradilan terhadap pelaku kejahatan yang masih di bawah umur harus selesai dalam tempo cepat, maksimal 15 hari,termasuk masa perpanjangan masa tahanan. Hal itu tertuang dalam UU no 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak, ” urainya.

Dia menjelaskan, persidangan kasus anak di bawah umur memang harus di dahulukan karena pendeknya masa penahanan. Sementara proses persidangan terdakwa dewasa belum dilakukan. Malah, kata dia, khawatirnya nantinya malah  memberi preseden buruk terhadap proses peradilan, bilamana hasil persidangan pelaku dewasa berbeda dengan yang dibawah umur.

0 Komentar