Sidang pun sempat diskorsing, karena Anggota Fraksi Hanura, Riki Muhamad Sidik, menyampaikan alasan penolakan penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 214, menjadi Peraturan Daerah. Karena Bupati Garut dianggap masih belum memberikan jawaban memuaskan terkait berbagai permasalahan di Kabupaten Garut.
Direktur Lembaga Komitmen Team Komite Nasional (LKTKN) Garut, Andri Rahmadani mengatakan, Rapat Paripurna tentang pembahan LPP APBD TA 2014 cacat hukum. Pasalnya, ada langkah-langkah yang memang tidak dilakuan sebagaimana mestinya. “Rapat Paripurna ini seharusnya dilakukan setelah DPRD membentuk Panitia Khusus (pansus), tetapi saya lihat hal itu tidak dilakuka,” katanya.
Salah satu kader partai yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, dirinya sangat prihatin terhadap sikap anggota dewan periode 2014-2019. Pasalnya, anggota DPRD ini sepertinya kurang memahami aturan, sehingga para anggota dewan ini kurang kritis dan terlihat kemampuannya mereka jauh berada dibawah kemampuan pihak eksekutif. “Rapat Paripurna ini tidak bisa dilakukan tanpa adanya pembentukan Pansus, karena dengan begini pihak eksekutif dengan mudah memuluskan penyampaian LPP APBD TA 2014, sampai disetujui oleh pihak legislatif,” ungkapnya. (asp)
