Minta Pemekaran, Belasan Kades Datangi DPRD Garut

Minta Pemekaran, Belasan Kades Datangi DPRD Garut
0 Komentar

“Memang benar, sampai saat ini sudah ada belasan perwakilan dari beberapa desa di Kabupaten Garut, terutama dari Garut Selatan yang meminta dilakukan pemekaran desa. Namun, yang mengajukan secara tertulis baru satu perwakilan saja, yang lainnya baru secara lisan. Pihak BPMPD belum bisa mengabulkan permohonan itu,” tukasnya.

Dikatakan Erwin, pihak Pemkab Garut sangat merespon keinginan masyarakat yang melakukan kajian terhadap desa, sampai berkeinginan untuk melakukan pemekaran. Namun, Erwin kembali menegaskan, harapan itu masih terganjal oleh aturan moratorium. Tetapi, sambung Erwin, bagi warga yang memiliki niat untuk melakukan persiapan pemekaran desa memang lebih baik disiapkan jauh-jauh hari, agar hasil kajiannya lebih sempurna.

“Sebelum aturan moratorium itu dicabut pemerintah pusat, maka pemekaran desa belum bisa dilakukan. Tetapi untuk persiapan boleh-boleh saja dilakukan sejak dini. Sehingga, ketika pemekaran desa diperbolehkan dan semua persyaratan sudah siap maka perwakilan desa tinggal mengajukan kepada Pemkab Garut,” imbuhnya seraya mengatakan, desa baru hasil pemekaran desa disebut sebagai calon desa selama tiga tahun. Kalau lulus seleksi dan verifikasi serta memenuhi unsur sesuai aturan, maka terbentuklah desa dengan nama dan status mandiri. (sep)

0 Komentar