Pemkab dan DPRD Garut Dinilai Tidak Transparan

Pemkab dan DPRD Garut Dinilai Tidak Transparan
0 Komentar

GARUT – Pemkab dan DPRD Garut dinilai tidak  transparan. Masyarakat yang ingin menggali informasi, mengawal serta membantu pembangunan di Kabupaten Garut tak bisa leluasa melakukannya. Untuk mendapatkan informasi dan akurasi data, sangatlah sulit.

Meski aturan birokrasi sudah ditempuh, namun pihak-pihak terkait di lingkungan Pemkab sepertinya hanya mencari alasan untuk menutupi akurasi data yang dibutuhkan LSM dan wartawan. Apabila pihak-pihak ini saja tidak mendapatkan informasi yang gamblang, bagaimana dengan rakyat Garut. Masyarakat selama ini hanya menerima manfaat dari kinerja aparatur yang menurut penilaian Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) masih memiliki penilaian dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Bahkan, fakta-fakta yang dirasakan langsung wartawan, untuk mendapatkan penggandaan hasil penyusunan KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran- Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) dan penggandaan Buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2015 sampai dipingpong. Permohonan yang dilayangkan wartawan diajukan melalui tiga institusi seperti Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDA) dan Sekretaris Daerah (Sekda) serta di tambah lagi ke institusi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut. “Ini bukan produk DPPKA, jadi kami tidak bisa memberikan kopian buku APBD,” ungkap Agis selaku Kabid Anggaran di DPPKA Kabupaten Garut.

Baca Juga:Aktivitas Matahari Meningkat, Semburkan Partikel Bermuatan ke BumiHamil di Luar Nikah, Siswi SMK Nekat Aborsi Sendiri di Kamarnya

Sementara Kepala Bappeda, Widiana CES kepada wartawan mengaku sudah menerima surat permohonan dari salah satu media Garut dan ditegaskan bahwa untuk mendapatkan KUA PPAS dan Buku APBD Garut TA 2015 bukan kewenangan Bappeda, tetapi harus ke DPPKA. “Saya sudah menerima surat permohonan dari media dan saya disposisikan untuk ke DPPKA. Kalau wartawan meminta secara tertulis, nanti akan saya jawab permohonan tersebut dengan jawaban tertulis,” ujar Widiana yang buru-buru karena mengaku sedang menjalani pemeriksaan oleh BPK, Jumat (06/19/2015) di kantornya.

Sebelumnya, Kusnadinata selaku pejabat di Setwan DPRD Kabupaten Garut pernah mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari pegawai Setwan DPRD Garut yang namanya Dudung, bahwa DPRD tidak bisa memberikan kopian atau salinan buku APBD dan hasil penetapan KUA PPAS 2014. “Kata kang Dudung, bapak Ketua DPRD katanya tidak mengijinkan,” ujar Kusnadinata, beberapa bulan lalu.

0 Komentar