CIREBON – Para buruh dan karyawan di Kabupaten Cirebon akan menerima tunjangan hari raya (THR) lebaran Idul Fitri, selambatnya pada tujuh hari jelang Idul Fitri (H-7). Jika pengusaha tidak membayarkannya atau meleset dari H-7, maka akan kena sanksi.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, Deni Agustin, SE, Rabu (24/6), di ruang kerjanya.
Dikatakan Deni, mekanisme pemberian THR itu sesuai dengan yang tertuang dalam aturan, berikut Surat Edaran Bupati Cirebon yang mengacu pada Surat Edaran dari Mentri Tenaga Kerja.
Baca Juga:Pengusaha Karawang Diculik dan DianiayaOknum Polisi Digerebek Warga di Rumah Selingkuhannya
“Adapun pembayaran ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah memiliki masa kerja 3 bulan berturut-turut atau lebih. Untuk pekerja atau buruh mempunyai masa kerja 12 bulan, diberikan 1 bulan upah. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerja antara 3 bulan, kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional, yakni jumlah bulan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah,” jelasnya. (crd)
