Tim P2TP2A Ngotot, Margriet Terlibat atas Tewasnya Angeline

Tim P2TP2A Ngotot, Margriet Terlibat atas Tewasnya Angeline
Foto kenangan Angeline bersama Margareth, ibu angkatnya
0 Komentar

DITETAPKANNYA Ibu angkat Angeline, Margriet Ch Megawe sebagai tersangka, tidak membuat kubu orang tua kandung Angeline puas. Melalui tim kuasa hukumnya, orang tua kandung Angeline besok akan kembali ke Polda Bali dengan membawa serangkaian bukti kalau Margriet terlibat dalam pembunuhan Angeline.

“Kami menyayangkan mengapa ibu angkat Angeline, Margriet hingga kini hanya dijerat dalam UU Perlindungan Anak dan belum menetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Angeline,” ucap Tim P2TP2A, Harris Arthur Hedar, Minggu (14/6).
Dikatakan dia, tim akan kembali mendatangi Polda Bali sambil menyerahkan bukti baru yang menyatakan jika Margriet ikut terlibat dalam pembunuhan Angeline, besok (Senin 15/6).

Anggota tim P2TP2A lainnya, Siti Sapurah menambahkan, sejak awal kasus ini mencuat, pihaknya sudah menduga jika otak pembunuhan ini bukanlah Agus yang sementara ini telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan Angeline. Menurut dia, bagaimana mungkin seorang anak kecil bisa meninggal di rumah orang tua angkat dan dikubur di dalam rumahnya tanpa orang tua angkatnya mengetahui hal tersebut.

Baca Juga:Jika Ikut Korupsi, Ketua DPRD Banjar Siap MundurDemiz Layat Aktor Senior

“Kenapa harus pakai pasal penelantaran anak? Siapa yang bertanggung jawab dulu jika ada anak meninggal dan dikubur di dalam rumahnya,” ujar Siti.

Dikatakan Siti, dalam hal ini Agus sudah jujur, bilang kalau dia diperintah untuk mengubur. “Mayat itu sudah mati sebelumnya di dalam kamar Margriet. Ini rekayasa saja. Tunggu berapa bulan lagi saya menunggu? Ada apa dengan polisi kita saat ini?” pungkasnya.

Polda Bali memang telah menetapkan Margriet sebagai tersangka, tapi dalam kasus berbeda, yakni penelantaran anak. Dalam kasus tersebut, Margriet dijerat dengan UU Perlindungan Anak di pasal 77 B, terancam 5 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Heri Wiyanto, mengatakan,  UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada pasal 76 B menyebutkan bahwa “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran”. Hukuman bagi pelanggar di pasal 76 B diatur di pasal 77 B.

“Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” demikian bunyi pasal 77 B.

0 Komentar