Wakil Ketua DPRD Jadi Tersangka
Kejari Majalengka Geruduk Rumah Tersangka Korupsi
Buntut dari Kasus penyalahgunaan Bantuan CSR GP3SK BUMN Shangyang Seri
MAJALENGKA – Tim dari Penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Majalengka kini tengah mengusut dugaan penyalahgunaan bantuan Corporate Social Responsbility (CSR) pada program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Sistem Korporasi dari BUMN PT Shangyang Seri (SHS) pada tahun 2011/2012 lalu.
Dalam kasus ini, tersangka berinisial AS, yang kini masih menjabat salah satu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, ketika rumahnya didatangi tim penyidik sekitar pukul 12.00 WIB, Senin (11/5).
Salah seorang tim, yang juga Kasie Penkum Kejati Jabar Suparman SH MH beserta tim yang di BKO-kan di Majalengka juga ikut dalam penggeledahan dan pemeriksaan berkas di beberapa tempat.
Suparman mengatakan, sii tersangka menggunakan modus denfan cara membuat gapoktan fiktif, yang berarti tanpa ada penghuni anggota di dalamnya, alias hanya nama gapoktannya saja. Gapoktan fiktif ini nyatanya dimanfaatkan untuk menerima kucuran bantuan CRS dari PT SHS.
“Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai 16 Milyar. Kami telah menerima data bantuan CSR untuk gapoktan seluruh Majalengka nilainya bukan ratusan juta, tapi belasan milyar. Kasus AS di Kecamatan Jatitujuh sebesar Rp 3 milyar. Dengan dugaan penyalahgunaan yakni sekitar Rp 2,7 milyar, sisanya kemungkinan tersalurkan. AS merupakan ketua Gapoktan Renas Jati dengan 3 poktan dan membawahi ratusan hingga ribuan petani,” ujarnya.
Suparman menjelaskan, Kejati Jabar dibagi dua tim, satu di PT SHS di Sukamandi Kabupaten Subang. Sedangkan satu tim lainnya di Majalengka.
“Kami di Majalengka mengawali penggeledahan dan pemeriksaan di rumah H Raskama Abddul Halim, karena ditempat itulah SHS membuka SHS Shop yang merupakan toko penyalur bantuan. Hasilnya didapatkan berupa dokumen penting, proposal, kuitansi dan surat-surat penting lainnya.” Jelasnya.
Suparman mengatakan pihaknya telah mengambil dokumen yang relevan dengan kasus yang ditangani. Sementara H Raskama sangat kooperatip, pihaknya merasa tidak kesulitan mendapatkan berkas yang dibutuhkan. Bahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan SHS.
“Dan tersangka AS sepertinya lengkap dan tersedia. Kami bawa untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.