Pelestarian Ikan Vs Kesejahteraan Nelayan

0 Komentar

Oleh: Dr. Priyanto Rahardjo, M.Sc.
Ketua Program Studi Pemanfaatan Suberdaya Perikanan,
Program Pascasarjana, Sekolah Tinggi Perikanan (STP), Jakarta.
Kelestarian sumberdaya ikan dan kesejahteraan nelayan bagaikan dua sisi dalam satu keping mata uang logam, jika satu sisinya hilang maka uang logam tersebut tidak mempunyai nilai. Pada awal tahun 2015, Menteri Susi Pudjiastuti menetapkan peraturan yang bermuatan kelestarian sumberdaya ikan dan tentu dalam jangka panjang menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat nelayan.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/2015 yang memuat pembatasan penangkapan ukuran lobster, kepiting, dan rajungan yang bertelur, karena dianggap keberadaan, ketersediaan dan populasinya telah mengalami penurunan di perairan Indonesia. Peraturan positif yang bertujuan mencegah terjadinya pengurangan, bahkan bisa jadi kemusnahan jenis biota tertentu ini, mengalami reaksi dari pelaku bisnis yang bergerak dalam lobster, kepiting dan rajungan. Hasil kajian Sekolah Tinggi Perikanan (STP) April 2015, menunjukan bahwa reaksi tersebut tidak dapat dianggap mewakili semua pihak yang begelut pada bisnis ini, para nelayan yang mempunyai mata pencaharian biota ini, menyadari betul perlunya pengelolaan yang baik agar anak cucu mereka juga dapat menikmati sumbedaya laut ini dikemudian hari.  Secara akademis dan ilmiah keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/ 2015 ini sudah tepat waktu dan benar. Kebijakan pembatasan ukuran biota laut, untuk keberlanjutan dan kelestarian biota tersebut sudah banyak dilakukan di berbagai negara, dan hasil dari kebijakan tersebut telah dirasakan oleh para pihak pemangku kepentingan di berbagai negara tersebut.
Hasil kajian ilmiah dari University of British Columbia (UBC) in Vancouver, Canada  pada Maret 2015, menujukan dengan jelas bahwa kondisi sumberdaya ikan laut dunia sangat kritis. Hasil kajian UBC juga menjelaskan bahwa jumlah tangkapan ikan di Senegal ternyata empat kali lebih besar dibandingkan laporan FAO, akibatnya kondisi perikanan dunia saat ini diduga sudah sangat kritis (UBC is sounding the alarm over global fish harvests). Hasil kajian ini sangat mengejutkan dunia perikanan, tetapi sampai saat ini, tidak ada bukti ilmiah yang dapat menolak kajian UBC tersebut. Data perikanan yang dipublikasi FAO saja ternyata masih jauh dibawah realitas tangkapan, maka yang menjadi pertanyaan kita bersama adalah berapa tingkat kebenaran data statistik perikanan Indonesia?. Pelajaran apa yang dapat ditarik dari kondisi kritisnya sumberdaya ikan dunia bagi perikanan Indonesia? Apa dampak dari keadaan kritisnya kondisi sumberdaya ikan dunia? Jawabanya sudah pasti adalah berbagai bisnis perikanan internasional akan mengincar perairan Indonesia yang dianggap masih memiliki sumber cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan dunia. Untuk itulah pentingnya pengaturan pemanfaatan sumberdaya perikanan secara tegas seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/2015, yang tentunya harus diimbangi dengan implementasi penegakan hukum secara tegas.

0 Komentar