Seusai persidangan, kedua terdakwa langsung bersalaman dengan para hakim dan JPU. Keduanya lalu dihampiri dan disalami oleh para kerabat terdekatnya.”Saya tidak seperti yang digambarkan oleh mereka,” ungkap Nurlatifah yang mengenakan kerudung dan pakaian serba hitam. Selain hukuman penjara, kedua terdakwa memperoleh hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Selain itu dicabut haknya mendapatkan remisi.
Sebelum membacakan tuntutannya, JPU membacakan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Untuk hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah memberantas korupsi, hambat program pemerintah tingkatkan investasi nasional, tidak mengakui perbuatan dan tidak menyesalinya. “Hal meringankan kedua terdakwa berlaku sopan di persidangan, kedua terdakwa suami istri yang memiliki tanggungan enam orang anak,” ujar Jaksa Penuntut dari KPK itu.
Seperti diketahui, JPU menyatakan Nurlatifah dan Ade Swara terbukti telah melakukan pemerasan terhadap PT. Tatar Kertabumi yang ingin meminta penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) untuk pembangunan superblok dan mal di Karawang. Mereka diduga meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi guna penerbitan surat izin tersebut.
Usai persidangan, Ade juga tampaknya tidak puas atas tuntutan JPU KPK. Dia menyebutkan, dalam tuntutan jaksa banyak sekali fakta di persidangan yang dipotong, keterangan saksi dipotong, dan kesimpulan pun dipotong-potong. Selain itu, keterangannya soal aset harta milik pribadi yang diungkapkan di persidangan menurutnya hampir tidak ada. Dia menilai, jaksa hanya melihat fakta dan bukti catatan. Ade pun mengaku akan memaksimalkan agenda pledoi untuk melakukan pembelaan. Sidang pun ditunda hingga 7 April 2015 dengan agenda pembelaan atau pledoi. (jay)