BEKASI – Seorang warga Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Yusuf mengeluhkan, adanya oknum staf Kecamatan Tambun Selatan yang meminta biaya pengurusan dalam administrasi pertanahan di luar ketentuan yang berlaku. Pasalnya, dimana oknum tersebut meminta biaya sebesar Rp 2.250.000 agar dapat ditandatangani oleh camat yang bersangkutan.
Read More »