JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal. Saka merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Juru bicara MA, Yanto mengatakan majelis hakim menolak PK karena novum yang diajukan bukan bukti baru dari kasus itu. “Pertimbangan majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris ...
Read More »