KOTA BANDUNG – Kehadiran dan tekanan pihak ketiga, di luar penggugat dan tergugat atau pemohon dan termohon, dalam sengketa aset negara kerap memperkeruh situasi. Akhirnya, sengketa pun sulit mencapai titik penyelesaian. Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan A. Joni Minulyo mengatakan bahwa pihak ketiga yang hadir sudah seharusnya mempunyai legal standing atau relevansi dengan sengketa, baik penyelesaiannya lewat jalur pengadilan ...
Read More »