CIREBON – Dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2014 yang mengatur tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, salah satunya ialah mengatur tentang jarak antara pasar tradisional dengan toko modern maupun pusat perbelanjaan sejauh 1.000 meter dari pasar tradisional. Tetapi peraturan daerah nomor 7 tahun 2014 ini masih banyak dilanggar oleh perusahaan-perusahaan toko modern, buktinya ...
Read More »