KARAWANG – Pengangkatan Perangkat Desa di Desa Sabajaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, mekanismenya tidak ditempuh terlebih dahulu oleh Kepala Desa Sabajaya yang akhirnya memunculkan “Per-JOKI-an”. Pelanggaran yang dimaksud yakni persyaratan melebihi batas usia max 42 tahun dan menggunakan Ijasah orang lain. Praktek perjokian yang terjadi di desa tersebut, jelas-jelas telah mencedrai apa yang diamanatkan oleh Perda no 13 Tahun 2014 ...
Read More »