Home » Cirebon » Dugaan Penyelewengan APBDes, Anggota BPD di Kab Cirebon Diperiksa Polisi

Dugaan Penyelewengan APBDes, Anggota BPD di Kab Cirebon Diperiksa Polisi

CIREBON – Salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ujunggebang, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Dodi, memenuhi panggilan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Cirebon, Sabtu (19/4/2025). Ia dimintai klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan Dana APBDes tahun 2024. 

Usai menjalani pemeriksaan selama dua jam, Dodi mengungkapkan dirinya dicecar 28 pertanyaan seputar pengelolaan dana desa dan alokasi Pendapatan Asli Desa (PAD). “Saya memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi atas adanya aduan dugaan penyalahgunaan APBDes 2024, yang dilaporkan oleh salah satu tokoh masyarakat. Sebagai warga negara taat hukum, saya hadir untuk memberikan keterangan,” kata Dodi kepada wartawan.

Menurut Dodi, salah satu pokok pemeriksaan menyangkut adanya ketidaksesuaian antara hasil lelang tanah khas desa dan angka yang tercantum dalam APBDes. Ia menyebutkan, hasil lelang mencapai Rp302.670.000, namun yang tercatat dalam RAPBDes hanya sekitar Rp194.400.000. “Penyidik bertanya apakah ada APBDes perubahan. Sampai saat ini, saya sebagai anggota BPD belum menerima laporan atau pemberitahuan adanya perubahan tersebut,” ungkapnya.

Dodi juga menyampaikan bahwa BPD belum sempat meminta klarifikasi langsung kepada pihak Pemerintah Desa (Pemdes) karena hingga kini belum ada pemeriksaan dari inspektorat, dan Pemdes belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2025.

“Apakah uangnya masih di rekening desa atau sudah digunakan, kami belum tahu pasti. Namun, dari papan informasi di desa, terlihat ada pembangunan yang sudah berjalan. Sayangnya, perubahan itu tidak dimusyawarahkan dengan BPD,” tambah Dodi.

Sementara itu, Marsono, tokoh masyarakat Desa Ujunggebang, mengonfirmasi bahwa dirinya bersama beberapa warga lain telah melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Unit Tipikor Satreskrim Polresta Cirebon pada 7 Maret 2025. “Kami menduga ada penyalahgunaan anggaran, terutama terkait hasil lelang tanah titisara yang mencapai lebih dari Rp300 juta, namun dalam APBDes hanya tercatat sekitar Rp190 jutaan,” ujar Marsono.

Marsono juga menyoroti kejanggalan lain dalam pelaksanaan lelang yang dilakukan pada bulan Desember, padahal secara aturan anggaran desa berjalan dari Januari hingga Desember. Ia pun mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan terkait penggunaan tanah bengkok yang diberikan kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat sebagai perangkat desa. “Sudah kami tanyakan ke Pemdes, tetapi tidak ada jawaban yang memuaskan,” tandasnya. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polresta Cirebon untuk pendalaman lebih lanjut. (tim jp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*