Home » Headline » DPR Sahkan Revisi UU TNI Picu Gelombang Protes Masyarakat, Ini Alasannya

DPR Sahkan Revisi UU TNI Picu Gelombang Protes Masyarakat, Ini Alasannya

JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna, Rabu (20/3/2025). Pengesahan ini mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat yang menilai revisi tersebut berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer serta melemahkan supremasi sipil.

Perubahan Krusial dalam Revisi UU TNI

Dalam revisi yang disahkan, terdapat sejumlah perubahan signifikan yang menuai kontroversi. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah Pasal 47, yang memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki 16 jabatan di kementerian dan lembaga negara. Sebelumnya, penempatan militer dalam jabatan sipil dibatasi untuk mencegah keterlibatan militer dalam urusan pemerintahan.

Selain itu, revisi ini juga memperluas kewenangan TNI dalam berbagai sektor, termasuk penambahan tugas-tugas yang sebelumnya menjadi ranah sipil. Tak hanya itu, batas usia pensiun bagi prajurit TNI juga mengalami perubahan, di mana perwira tinggi bintang tiga kini dapat pensiun hingga usia 62 tahun.

Gelombang Protes dan Penolakan

Pengesahan revisi UU TNI memicu aksi unjuk rasa dari kelompok masyarakat sipil, mahasiswa, dan aktivis HAM. Mereka menilai bahwa revisi ini mengancam demokrasi dan berpotensi membawa Indonesia kembali ke era militerisme.

“Kami menolak revisi UU TNI ini karena bertentangan dengan prinsip supremasi sipil. Militer seharusnya tidak diberi ruang terlalu besar dalam pemerintahan sipil,” ujar seorang demonstran dalam aksi protes di depan Gedung DPR, Rabu (20/3).

Selain itu, proses pembahasan revisi UU ini juga dianggap tidak transparan dan minim partisipasi publik. Banyak pihak menilai bahwa aturan ini dibahas secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

Pemerintah dan DPR: Revisi Demi Modernisasi TNI

Di sisi lain, pemerintah dan DPR berdalih bahwa revisi UU TNI diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman serta mendukung modernisasi militer. Ketua DPR RI menyatakan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat peran TNI dalam menjaga stabilitas nasional.

“Revisi ini bukan untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, tetapi untuk memastikan TNI dapat menjalankan perannya secara optimal di era globalisasi,” ujar Ketua DPR dalam konferensi pers usai rapat paripurna.

Meski demikian, gelombang protes masih terus berlanjut, dengan berbagai organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk meninjau ulang keputusan tersebut. Mereka khawatir revisi ini akan membuka jalan bagi semakin besarnya keterlibatan militer dalam politik dan pemerintahan.

Sementara itu, sejumlah pakar hukum dan akademisi juga menyarankan agar revisi UU TNI ini diuji materi di Mahkamah Konstitusi guna memastikan kesesuaiannya dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil. (jay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*