Home » Cirebon » Komisi I DPRD Kota Cirebon Soroti Nasib Pegawai Non-ASN dan Kekosongan Jabatan Struktural

Komisi I DPRD Kota Cirebon Soroti Nasib Pegawai Non-ASN dan Kekosongan Jabatan Struktural

CIREBON – Komisi I DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja bersama Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) guna mencari solusi atas permasalahan pegawai non-ASN serta kekosongan jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.

Dalam pertemuan tersebut, dua isu utama yang dibahas adalah perlindungan tenaga honorer yang belum masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tidak diberhentikan, serta percepatan pengisian 46 jabatan struktural yang kosong akibat banyaknya pegawai yang memasuki masa pensiun.

Nasib Pegawai Non-ASN di Kota Cirebon

Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya, S.Fil.I., M.Si., mengungkapkan bahwa penyelesaian permasalahan tenaga honorer sudah memasuki tahap administrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II, yang dijadwalkan berlangsung tahun ini.

Saat ini, terdapat 1.945 tenaga non-ASN yang telah bekerja di lingkungan Pemkot Cirebon sejak 2005. Dari jumlah tersebut, BKPSDM telah menyeleksi tenaga honorer melalui jalur CPNS dan PPPK.

Pada 2022, sebanyak 678 tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN dinyatakan lolos seleksi PPPK.

Pada seleksi PPPK tahap I tahun 2024, dari 792 honorer yang mengikuti seleksi, 548 orang dinyatakan lulus.

Namun, masih terdapat 527 pegawai non-PNS yang belum berhasil mengisi formasi PPPK dan direncanakan masuk dalam kategori PPPK Paruh Waktu.

“Kami juga mengkhawatirkan nasib 465 tenaga honorer yang masa kerjanya kurang dari dua tahun, karena mereka belum memenuhi syarat seleksi PPPK. Kami berharap ada solusi agar mereka tidak sampai dirumahkan,” ujar Imam Yahya.

46 Jabatan Struktural Masih Kosong

Selain membahas pegawai non-ASN, rapat kerja juga menyoroti kekosongan 46 jabatan struktural yang belum terisi akibat banyaknya pegawai yang pensiun.

Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno, S.H., menegaskan bahwa kekosongan ini berpotensi menghambat kinerja pemerintahan, terutama karena wali kota belum bisa melakukan rotasi atau mutasi sebelum enam bulan menjabat.

“Kami mendesak BKPSDM segera mengkaji dan mengisi kekosongan jabatan ini agar roda pemerintahan tidak terganggu,” tegas Agung.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kota Cirebon, Dra. Sri Lakshmi Stanyawati, M.Si., menyatakan bahwa pengangkatan 792 pegawai yang lolos seleksi PPPK tahap I seharusnya sudah dilakukan awal Maret. Namun, proses tersebut tertunda karena adanya kesepakatan rapat antara Komisi II DPR RI dan Menteri PAN-RB pada 2 Maret 2025.

Sri Lakshmi juga menambahkan bahwa saat ini 46 jabatan kosong masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt) di masing-masing instansi.

“Kami pastikan hal ini tidak mengurangi kinerja pemerintahan, karena sementara tugas-tugas tersebut dijalankan oleh Plt,” ujarnya.

Kendala Regulasi dalam Pengisian Jabatan

Menurut Sri Lakshmi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016, wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum dan sesudah penetapan pasangan calon, kecuali dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri. Oleh karena itu, pengisian jabatan kosong harus mempertimbangkan regulasi yang berlaku.

Sebagai langkah strategis, BKPSDM Kota Cirebon telah menerapkan manajemen talenta dan sistem merit guna memastikan SDM terbaik yang sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

“Instruksi dari BKN menekankan pentingnya objektivitas dalam rotasi dan mutasi pegawai guna meningkatkan profesionalisme ASN,” pungkasnya.

Melalui rapat kerja ini, DPRD Kota Cirebon berharap solusi terkait tenaga non-ASN dan pengisian jabatan struktural dapat segera direalisasikan demi optimalisasi kinerja pemerintahan Kota Cirebon. (adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*