BANDUNG – Seorang perempuan asal Bandung berinisial WN diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus bisnis kerja sama kredit barang. Hal ini diungkapkan oleh Selly (42), warga Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, yang mengaku menjadi korban dalam kasus tersebut.

Kasus ini bermula pada September 2024, ketika WN menawarkan kerja sama kepada Selly sebagai agen mitra bisnis. WN membawa sejumlah calon konsumen yang ingin mengajukan kredit untuk ponsel dan barang lainnya. Sebagai bukti, WN menyerahkan 89 fotokopi KTP calon peminjam kepada Selly. Berdasarkan rasa saling percaya, Selly menyetujui pengajuan tersebut dan menyerahkan 89 unit ponsel kepada WN.
Namun, setelah memasuki masa pembayaran cicilan, WN tidak memenuhi kewajibannya, mulai dari bulan pertama hingga Januari 2025. Merasa curiga, Selly melakukan pengecekan dan menemukan bahwa WN menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin untuk mengajukan kredit. Temuan ini diperkuat oleh pernyataan beberapa warga yang namanya tertera dalam fotokopi KTP yang diajukan WN. Mereka mengaku tidak pernah mengajukan kredit atau meminjam barang kepada WN.
Selly sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan melalui mediasi di tingkat Desa Ciaro, Nagreg. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu. Bahkan, WN dan keluarganya menantang Selly untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Saat mediasi, WN mengaku tidak bertindak sendiri. Ia menyebut ada keterlibatan seorang penadah berinisial AM, pemilik konter di Cicalengka. WN mengklaim bahwa AM membujuknya untuk mengambil barang dari Selly, yang kemudian dijual kepada AM. WN juga mengaku hasil dari kejahatan ini dibagi dengan ibu, adik, dan suaminya.
Akibat kejadian ini, Selly mengalami kerugian hingga Rp504 juta dan telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Kuasa Hukum Selly, Faisal Arif Hidayat, SH., MH., menegaskan bahwa kliennya telah menempuh jalur yang benar, mulai dari penyelesaian secara kekeluargaan hingga akhirnya melapor ke polisi.
“Setelah upaya mediasi gagal, jelas terungkap bahwa ada dua pelaku utama dalam kasus ini, yaitu WN sebagai pelaku utama dan AM sebagai terduga penadah sekaligus dalang dari tindak pidana ini. Kasus ini bisa dijerat dengan Pasal 480 KUHP,” ujar Kang Faisal, advokat muda asal Garut.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian Polresta Bandung. (tim jp)
