- Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan Perjanjian Lahan
- Ada Alur Waktu Yang Manipulatif, Kok Tidak Didalami?
- Dudung: Polresta Cirebon Tak Serius Alasan Kita Lapor Polda
CIREBON – Kasus dugaan pemalusan dokumen berupa aset lahan milik Mak Bawon, warga Desa Sumber Lor, Kec Babakan, Kab Cirebon oleh Karniti yang notabene adalah anaknya sendiri, belum juga menemui titik terang. Laporan polisi terkait perkara ini sejak 2022 lalu pun tak kunjung ada perubahan berarti. Perkara yang ditangani oleh Unit Harda Satreskrim Polresta Cirebon tersebut bahkan dinyatakan tidak bisa dilanjutkan karena tidak ditemukan adanya tindak pidana. Hal itu tertuang dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) tertanggal 9 Januari 2025.
Dihentikannya penyelidikan kasus tersebut cukup disesalkan oleh pihak Mak Bawon. Melalui kuasa hukumnya, H. Dudung Burhanudin, S.H., M.H., Kamis (23/1/2025), Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian cenderung kurang profesional dan berbelit dalam menangani perkara ini.
“Kami merasa terkejut karena dalam SP2HP di tahun 2022 lalu menyebutkan telah diperiksa saksi-saksi yang mana pertama disebutkan bahwa mak Bawon sebagai pihak yang bukan membubuhkan cap jempol, kedua tidak ada hambatan dalam penyelidikan, ketiga akan digelar proses gelar perkara guna meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Padahal penyidik sebelumnya mengatakan surat kepalsuan itu akan masuk labkrim untuk diperiksa. Kemudian begitu kemarin kami datang, ternyata kami tidak dilibatkan dalam gelar perkara, malah tiba-tiba ada yang mengatakan bahwa Mak Bawon itu bukan sebagai ‘pihak’, namun katanya hanya sebagai petunjuk saja yang menerangkan kalau Wasma itu suami dari Bawon, sehingga dengan petunjuk tersebut proses penyelidikan ini dihentikan,” terang Dudung dengan nada kecewa.
H. Dudung Burhanudin pun merasa adanya beberapa kejanggalan dari penghentian proses penyelidikan yang mengakibatkan kliennya itu dirugikan. Sedangkan dari pihak Karniti jelas diuntungkan dengan hasil SP2HP ini.
“Kami merasa ada kejanggalan-kejanggalan dalam proses penyelidikan, pertama kejanggalannya sudah dibenarkan bahwa Mak Bawon pihak pelapor yang dipalsukan cap jempolnya, dijelaskan juga bahwa cap jempol itu bukan cap jempol Mak Baeon, dibenarkan juga bahwa saksi Sarkum dan Watim dipalsukan tanda tangannya. Pada bagian itu tidak serius didalami oleh polisi. Di surat pernyataan pada poin 3 juga disebutkan tanah di Blok Dawuan desa Damarguna, Kec. Ciledug, Persil 70 kelas 1 letter C 1280 luas tanah 1965 m² atas nama Wasma dan Casmiah, padahal tanah itu dibeli pada 17 November 2009. Artinya sebelum ada peristiwa jual beli sudah ada pernyataan tanah itu milik Karniti, ini kan aneh, sedangkan dalam pernyataan itu diklaim pada tahun 2006. Kenapa itu tidak didalami oleh penyidik? Padahal ada pihak yang diuntungkan (Karniti) dan ada pihak yang dirugikan (Mak Bawon),” tegasnya.
Ia pun melanjutkan terkait kinerja penyidik yang dirasa tidak profesional dan terkesan ‘masuk angin’ dalam menangani kasus surat kepalsuan tersebut.
“Kami juga mempertanyakan kenapa dalam surat pernyataan yang ada tandatangan Wasma yang beda dengan tandatangan di KTP, ini tidak diselidiki secara Labkrim,” imbuhnya.
Melihat kejanggalan-kejanggalan yang terjadi, pihak mak Bawon pun akan mengambil langkah hukum yang tegas dalam mencari keadilan bagi kliennya.
“Dari kejanggalan ini kami akan terus mencari keadilan atas pemalsuan dokumen tersebut dari sisi lain yaitu delik penipuan pasal 378 KUHP serta delik menguasai dan menyewakan aset mak Bawon kepada orang lain, dengan delik pasal 335 KUHP. Itu akan kami proses karena itu sudah jelas ada rekayasa, karangan palsu,” tandasnya.
Kami masih percaya kepolisian akan menjalankan amanat UU No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian terutama pasal 13 bahwa tugas kepolisian adalah melayani masyarakat, mengayomi, menjaga ketertiban dan menegakkan hukum,”
Dudung juga mengatakan bahwa kliennya akan memproses langkah hukum ke Institusi Polri yang lebih tinggi.
“Melihat kinerja Polresta Cirebon seperti itu, kami akan menempuh langkah hukum hingga ke Polda bahkan ke Mabes Polri sekalipun guna mencari keadilan bagi kami,” tandasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi di tempat terpisah pada Sabtu (23/1/2025), Damir selaku anak bungsu dari Mak Bawon menegaskan bahwa di tahun 2006 kakaknya yakni Karniti sedang berada di luar negeri. Hal itu dibuktikan dengan adanya komunikasi dirinya dengan Karniti saat Damir juga baru sampai di luar negeri untuk bekerja.
“Ya tahun 2006 pas saya sampai di luar negeri, tepatnya di Korea Selatan, saya ngabari kakak saya Karniti yang juga sedang bekerja di Arab Saudi. Saya ingat betul, saya ngasih tahu ke kakak saya Karniti, bahwa saya sudah sampai dengan selamat dan segera bekerja di PT. Silahkan saja cek di visa-nya Karniti ke Imigrasi, di tahun 2006 dia ada dimana. Jadi mustahil, di tahun 2006 dia ada di Cirebon dan melakukan perjanjian seperti yang tertuang di surat kepalsuan yang kami laporkan. Sekali lagi saya tegaskan, saya bersumpah karna Allah SWT Karniti di tanggal 21 Juni 2006 masih ada di luar negeri,” terang Damir.
Sedangkan terkait pembelian lahan di tahun 2009 yang disebutkan dalam surat perjanjian (Poin 3), Ia juga menegaskan dengan bukti yang ada kepada redaksi JP. Spesifikasi lahan yang dimaksud pun sama persis.
“Saya waktu itu transfer ke ke orang tua saya. Lalu saya bilang ke orang tua, silakan Itu uangnya dipergunakan untuk apa, terserah. Nah waktu itu orang tua saya menggunakan uang tersebut untuk membeli lahan di Blok 3 Desa Damarguna. Jadi jelas, pengalihan lahan itu tidak mungkin dilakukan di tahun 2006, karena orang tua saya saja baru belinya di tahun 2009,” pungkas Damir sambil menunjukkan bukti transfer pada buku tabungannya. (Tim JP)