Home » Bandung » Komite 1 DPD RI Apresiasi Langkah Pemda Provinsi Jabar dalam Penataan Tenaga Non-ASN

Komite 1 DPD RI Apresiasi Langkah Pemda Provinsi Jabar dalam Penataan Tenaga Non-ASN

KOTA BANDUNG – Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memberikan apresiasi tinggi terhadap upaya Pemda Provinsi Jawa Barat dalam penataan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Langkah ini dilakukan dalam rangka implementasi Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengamanatkan penyelesaian penataan Non-ASN pada akhir Desember 2024.

Wakil Ketua III DPD RI, Muhdi, mengungkapkan kekagumannya atas solusi yang ditawarkan Pemprov Jabar dalam menangani 27 ribu tenaga Non-ASN di wilayah tersebut.

Ia menyebut bahwa komitmen Pemda Provinsi Jabar sangat kuat dalam memastikan para Non-ASN yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pak Sekda Jabar sudah memiliki solusi yang sangat baik. Artinya, komitmennya sangat jelas untuk memastikan seluruh Non-ASN Jabar yang terdaftar di database BKN akan diangkat menjadi PPPK,” ujar Muhdi saat ditemui di Gedung Sate, Senin (20/1/2025).

Muhdi menjelaskan, pihaknya memilih Jawa Barat sebagai lokasi kunjungan karena jumlah tenaga Non-ASN di provinsi ini terbilang besar. Namun, ia memuji Pemda Provinsi Jabar atas komitmen kuatnya untuk menyelesaikan persoalan ini secara optimal.

Menurut Muhdi, Pemprov Jabar tengah mengupayakan agar jumlah formasi PPPK yang dibuka dapat menyesuaikan dengan jumlah Non-ASN yang terdaftar di database BKN. Meski begitu, langkah tersebut tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

“Pak Sekda Jabar akan menghitung ulang formasi PPPK agar seluruh Non-ASN dapat diangkat, namun tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal yang ada,” jelas Muhdi.

Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Herman Suryatman, memastikan bahwa proses penataan Non-ASN di Jabar dilakukan selaras dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan BKN.

“Penataan Non-ASN di Jabar tegak lurus dengan kebijakan Kemenpan RB, Kemendagri, dan BKN. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses ini sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkap Herman.

Dari total 27 ribu tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, sebanyak 4 ribu orang telah terserap dalam seleksi PPPK tahap pertama tahun 2024. Sisanya, sekitar 23 ribu tenaga Non-ASN, akan diakomodasi pada tahun 2025.

“Kami akan memastikan seluruh tenaga Non-ASN tersisa diakomodasi. Namun, implementasinya tetap akan disesuaikan dengan kapasitas fiskal yang dimiliki,” ujar Herman.

Herman menjelaskan saat ini belanja pegawai di Jabar menyerap sekitar 24 persen dari total anggaran. Jika digabungkan dengan anggaran untuk outsourcing, angka tersebut meningkat menjadi 29 persen. Pemda Provinsi Jabar kini tengah mengkaji celah fiskal untuk menentukan langkah yang paling efektif.

“Anggaran belanja pegawai saat ini berada di angka 24 persen. Namun, jika ditambah dengan outsourcing, angkanya menjadi 29 persen. Kami sedang mengkaji secara mendalam untuk menentukan alokasi yang ideal,” katanya.

Keputusan final terkait anggaran dan pembukaan formasi PPPK akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Herman mengatakan pentingnya kesabaran dan kepercayaan dari seluruh pihak dalam proses ini.

“Pada akhirnya, seluruh Non-ASN yang terdaftar dalam database maupun Dapodik akan terselesaikan. Kuncinya adalah kesabaran dan saling percaya,” kata Herman. (rls/hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*