CIREBON – Kenaikan Pajak Pertambahan nilai (PPn) dari 11 persenĀ menjadi 12 persen sudah diberlakukan sejak awal tahun 2025. Ini dipastikan tidak akan memberatkan masyarakat kecil karena hal tersebut berlaku untuk barang-barang mewah saja dengan nilai kenaikan 1 persen.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, HR Cakra Suseno belum lama ini.
“Pak Prabowo sebagai Presiden hanya menjalankan undang-undang yang sudah ditetapkan sebelumnya. Kebijakan ini diarahkan untuk barang-barang mewah saja. Barang dengan nilai di bawah 500 juta rupiah tetap bebas PPn,” tegasnya.
Ia berpendapat bahwa kebijakan tersebut adalah langkah strategis yang sudah dirancang sejak 2021 lalu.
“PPn 12% ini sudah disepakati antara pemerintah pusat dan DPR RI pada tahun 2021. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada awal 2025 sesuai dengan undang-undang yang telah disahkan,” lanjut Cakra.
Ia memastikan kebijakan ini tidak akan berdampak pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Kebijakan ini tidak berdampak pada UMKM barang-barang dengan nilai di bawah 500 juta, termasuk makanan dari pedagang kecil tidak dikenakan PPn. Jadi UMKM tetap aman,” imbuhnya.
Politisi partai Gerindra Kabupaten Cirebon ini mengapresiasi langkah pemerintah yang menurutnya berhati-hati dalam menerapkan kebijakan tersebut dengan pertimbangan keadaan ekonomi masyarakat saat ini.
“Kenaikan pajak diarahkan hanya pada segmen barang-barang mewah tanpa membebani masyarakat kecil,” tandasnya. (rls/adv)