Home » Cirebon » DPRD Kab Cirebon Setujui Transformasi Bank Perkreditan ke Bank Perekonomian

DPRD Kab Cirebon Setujui Transformasi Bank Perkreditan ke Bank Perekonomian

CIREBON – Perubahan nama dan status Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Perumda Bank Perekonomian Rakyat secara resmi disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu. Perubahan itu juga disetujui untuk PT Bank Perkreditan Rakyat Cirebon Jabar yang berubah nama menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Cirebon Jabar.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Sophi Zulfia selaku ketua DPRD Kabupaten Cirebon yang juga dihadiri oleh pimpinan DPRD lainnya, diantaranya HR Hasan Basori, Nana Kencanawati, dan Teguh Rusiana Merdeka.
Dalam rapat tersebut, ketua DPRD Kabupaten Cirebon,Sophi Zulfia mengatakan bahwa perubahan nama dan status tersebut diambil sebagai langkah strategis dalam rangka untuk memperkokoh struktur ekonomi lokal secara optimal.
“Perubahan nomenklatur ini bukan sekedar pergantian nama, tetapi bagian dari upaya untuk mengoptimalkan peran lembaga keuangan daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tegasnya.

Lewat perubahan tersebut, Perumda Bank Perekonomian Rakyat diharapkan berdampak memperbesar peluang bisnis dan perluasan pangsa pasar.

Pemerintah Kabupaten  Cirebon meyakini perubahan ini akan secara signifikan berdampak positif terhadap pembangunan daerah, terutama pada sektor perekonomian masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Cirebon dan DPRD juga berharap dengan persetujuan ini lembaga keuangan daerah akan semakin berkontribusi dalam menaikan indeks kesejahteraan masyarakat serta mendorong pembangunan ekonomi daerah secara lebih merata.

Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, H. Wahyu Mijaya yang menyatakan bahwa perubahan status ini merupakan amanat dari undang-undang yang harus dilaksanakan. Ia menegaskan bahwa perubahan ini diharapkan mampu memperluas fungsi dan layanan bank dalam mendorong perekonomian masyarakat.
“Undang-undang memberikan tenggat waktu hingga 12 Januari 2025 untuk melakukan perubahan nomenklatur. Dengan disetujuinya Raperda ini, kita memastikan Kabupaten Cirebon tetap mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Wahyu Mijaya.

Ia juga menjelaskan bahwa transformasi ini akan mengubah fokus layanan bankĀ  yang semula hanya terkait dengan kredit, menjadi lebih luas mencakup berbagai aspek ekonomi yang lain.
“Transformasi ini diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah dan memperkuat peran bank dalam mendukung perekonomian lokal,” tandasnya. (rls/adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*