Home » Cirebon » Dilaporkan ke Polresta Cirebon Sejak 2022, Pelapor Pertanyakan Progres Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Dilaporkan ke Polresta Cirebon Sejak 2022, Pelapor Pertanyakan Progres Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

CIREBON – Warga Desa Sumber Lor, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, mempertanyakan kepastian status pengaduan perihal pemalsuan surat sertifikat tanah yang sudah dilaporkan ke polresta Cirebon sejak 2022 lalu. Ia adalah Damir (43 tahun), yang mewakili ibunya sendiri (Mak Bawon) sebagai pelapor dalam kasus tersebut.

Hingga saat ini, pengaduan yang dilaporkan tersebut belum juga mendapat kejelasan dari pihak Polresta Cirebon. Alhasil Ia pun menyampaikan keluhan ini kepada media agar segera mendapatkan titik terang berupa progres peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Damir Bin Bawon menunjukkan surat perkembangan hasil penyelidikan atas dugaan pemalsuan surat tanah yang dilaporkannya sejak tahun 2022, namun hingga kini tidak ada kejelasan progresnya.

Polemik itu berawal dari sengketa keluarga perihal penyerobotan sejumlah lahan milik Mak Bawon. Ia memperkarakan terjadinya dugaan pemalsuan surat tanah yang diduga dilakukan oleh Karniti dan Carsiwan, yang notabene adalah anak kandungnya sendiri. Sedangkan secara hukum, tanah tersebut masih menjadi hak milik dari Bawon (84 tahun), yang tiada lain merupakan orang tua dari Karniti, Carsiwan dan Damir.

Untuk diketahui, Mak Bawon sendiri memiliki 6 orang anak yakni Darmo, Karniti, Carsiwan, Casmiah, Tanipah, dan Damir. Adapun objek lahan yang bersengketa tersebar di beberapa desa di 3 Kecamatan yakni Babakan, Ciledug dan Pabedilan.

Dugaan pemalsuan surat tanah itu sendiri diketahui saat Damir membayar pajak di Kecamatan Babakan pada bulan Agustus 2020 silam. Menurut keterangan Damir,  petugas kecamatan saat itu mengatakan kepadanya bahwa tanah milik Bawon sudah berpindah status menjadi atas nama Karniti.

“Sebelumnya status hak milik tanah tersebut sudah inkrah milik Mak Bawon secara putusan pengadilan, meski Karniti dan Carsiwan pernah mengajukan PK (Peninjauan Kembali) beberapa kali, tapi keputusan pengadilan selalu menolak dan memenangkan pihak Bawon (Orang Tua mereka).

Mak Bawon selaku pemilik lahan yang merupakan ibu dari Karniti dan Casiwan (penggugat) juga Bawon.

“Saya kan rajin bayar pajak ke kecamatan, tiba-tiba pihak kecamatan menyatakan bahwa ada surat kepalsuan yang berasal dari Karniti. Namun ada kejanggalan dalam surat tersebut terutama pada 2 cap jempol yang kontras, satu tebal satu tipis, berbeda dengan yang ada di surat aslinya. Dan ada tanda tangan Watim sebagai saksi waktu itu yang dipalsukan, ini sudah diklarifikasi oleh Watim bahwa dia tidak pernah menandatangani surat tersebut dan tertuang dalam surat pernyataan,” ujar Damir saat dimintai keterangan oleh Tim JP, Jumat (03/01/2025).

Di tempat berbeda, Watim, Pegawai Kecamatan Babakan membenarkan bahwa telah terjadi pemalsuan tanda tangan dirinya di atas surat tanah yang diklaim sepihak oleh Karniti itu. Dirinya mengaku tidak pernah menandatangani surat tersebut semasa dirinya masih jadi pegawai kecamatan.

Damir menceritakan, Watim saat itu bilang padanya ada seseorang yang mengajukan pembuatan AJB atas nama Karniti. Namun di situ ada perselisihan antara ibu Bawon dan Karniti perihal tanah yang akan dibuatkan AJB-nya tersebut.

“Karena adanya perselisihan itu, Watim tidak berani melanjutkan atau menandatangi surat pernyataan perjanjian tanah sawah tersebut, sampai masalah itu akhirnya bergulir ke pengadilan, tiba-tiba terbit surat tersebut yang ada tanda tangan Watim yang menurut pengakuannya sendiri dia tidak pernah melakukannya. Bukti dia tidak pernah menandatangani surat yang dimaksud tertuang dalam surat pernyataan bermaterai. Yang intinya menyatakan bahwa Watim tidak ikut menandatangani sebagai saksi dalam perjanjian tanah sawah yang dibuat pada tanggal 21 Juni 2006,” ulas Damir mewakili Bawon, orang tuanya.

Atas dasar itulah, Bawon menguasakan perkara ini kepada Damir, anak bungsu yang masih tinggal bersamanya itu untuk membuat laporan ke Polresta Cirebon terkait dugaan pemalsuan surat tanah dengan didampingi pengacara, H. Dudung Badrun SH. MH., pada November 2022 lalu.

Sejumlah dokumen yang ditunjukan Damir terkait pelaporannya ke Polresta Cirebon.

Sementara itu, saat dihubungi Tim JP, H. Dudung Badrun SH., MH, selaku Kuasa Hukum dari Bawon/Damir menjelaskan bahwa kliennya sudah membuat Laporan Polisi (LP) namun tidak ada kejelasan atau tindak lanjut dari Polresta Cirebon hingga saat ini (selama kurun waktu 2 tahun lebih).

“Saat itu kan kita sudah membuat LP, dan dari penyelidik melaporkan kepada Mak Bawon bahwa semua saksi sudah diperiksa termasuk Karniti. Kemudian dapat juga Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan kedua dari penyelidik bahwa di situ tidak tertera cap jempol dan tandatangan Mak Bawon. Namun tidak dijelaskan apakah ada tandatangan dari Karniti, apakah Karniti yang membuat surat tanah tersebut, oleh penyelidik dibuat ‘abu-abu’ keterangannya. Dan dalam keterangan tersebut, penyelidik akan melakukan gelar perkara, namun hingga saat ini gelar perkaranya tidak dilakukan, sehingga tidak ada tindak lanjut. Kami juga mempertanyakan apakah ada indikasi perkara ini dihentikan, atau bagaimana? Kalau memang perlu di Labkrim ya informasikan dong, Polres kan punya wewenang untuk itu,” papar Dudung.

Ia melanjutkan, bahwa pihak Karniti telah menyewakan beberapa aset seperti rumah dan tanah yang bukan haknya kepada orang lain tanpa diketahui Bawon sebagai pemilik legal. Menurut Dudung, Karniti berkilah bahwa aset yang disewakan itu sudah dibeli dari mendiang Wasma, yakni suami dari Bawon semasa hidupnya. Namun pihak Bawon tidak pernah diberitahu oleh Karniti terkait pembayaran tersebut.

“Ini menjadi perkara baru, seharusnya ditingkatkan lagi dong pasalnya, karena sudah menggunakan aset yang bukan haknya, pengakuan Karniti aset itu sudah dibeli dari almarhum Wasma (ayah dari anak-anak yang bersengketa tersebut), kalau memang begitu pengakuan Karniti seharusnya penyelidik menanyakan dong bukti surat itu untuk diproses di Labkrim,” lanjutnya.

Kuasa Hukum: Kami Akan Lapor ke Polda Jabar Jika Tetap Mandeg

Ia pun menegaskan jika perkara ini tidak ada tindak lanjut dari Polres, pihaknya akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.

“Jika perkara ini memang mandeg dan tidak ada tindak lanjut dari Polres, kami akan laporkan perkara ini ke Polda Jabar,” tandas Kuasa Hukum dari Bawon.

Pihak Bawon berharap agar pihak terkait bisa mengusut atas kelambanan kinerja penyelidik dari Polres Cirebon. Menurutnya, banyak kejanggalan yang terjadi dalam penanganan kasus ini sehingga berpotensi merugikan khususnya pihak pelapor dan tentu merugikan negara pada umumnya. Ia pun menegaskan harusnya kasus ini sudah naik status ke penyidikan dan sudah membuahkan tersangka yang diduga memalsukan surat tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Siswo De Cuellar Tarigan melalui Kanit Harta Benda (Harda) Iptu Maman S.H saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya memohon waktu mengingat penyidik yang menangani perkara tersebut sudah pindah tugas.

“Mohon waktu. Karena penyidik (Joko) yang menangani masalah sengeketa lahan tersebut sudah pindah. Nanti saya cek sudah sejauh mana penangananya,” tandasnya, Senin (06/01/2025) siang. (Tim JP)

BEBERAPA DOKUMEN YANG DITUNJUKAN PELAPOR KEPADA REDAKSI JP

Surat inilah yang dilaporkan Bawon karena diduga ada sejumlah kejanggalan.
Surat permintaan keterangan dari Polresta Cirebon atas laporan yang dimaksud.
Surat pernyataan Bawon yang menyatakan tidak pernah ikut menandatangani dan memberikan cap jempol.
Surat pernyataan Watim (pegawai kecamatan) yang menyatakan tidak pernah ikut menandatangani dalam perkara yang dimaksud.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*