CIREBON – Jumlah penghasilan anggota DPRD Kabupaten Cirebon cukup menggiurkan. Setiap bulan sudah pasti saja anggota DPRD menerima gaji pokok, tunjangan, fasilitas tambahan, dan berbagai insentif lainnya. Gaji pokok anggota DPRD pun disesuaikan dengan jabatan dan status keanggotaannya.
Jika dikalkulasi maka total penghasilan setiap anggota DPRD Cirebon bisa mencapai Rp 61 juta hingga Rp 71 juta setiap bulannya. Dengan rincian setiap anggota dewan menerima uang representasi atau gaji pokok sebesar Rp 1.575.000. Sementara Ketua menerima Rp 2.100.000 dan Wakil Ketua menerima Rp Rp1.680.000.
Di luar itu mereka juga menerima sejumlah uang tunjangan setiap bulannya. Diantaranya, tunjangan keluarga sebesar Rp 189.000, tunjangan beras Rp 217.260 dan uang paket kuota internet Rp157.500. Lalu ada lagi tunjangan jabatan DPRD Kabupaten Cirebon sebesar Rp 3.045.000 untuk ketua, wakil ketua sebesar Rp 2.436.000 dan anggota lainnya nilainya Rp 2.283.000.
Lalu ada tunjangan AKD DPRD Kabupaten Cirebon setiap bulannya sebesar Rp 225.000 untuk ketua, wakil ketua sebesar Rp 152.000, dan Rp 91 ribu bagi anggota. Selanjutnya ada tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 14.700.000, tunjangan reses Rp 14.700.000 (per kegiatan reses). Sedangkan tunjangan perumahan untuk ketua setiap bulannya sebesar Rp 48.500.000, wakil ketua sejumlah Rp 46.900.000 dan anggota Rp 34.900.000.
Selain itu ada tunjangan transportasi bagi seluruh anggota DPRD setiap bulan. Untuk Ketua DPRD Rp 30.500.000, wakil ketua Rp 24.100.000, dan anggota Rp 17.450.000. Kemudian ada biaya penunjang operasional sebesar Rp 12.600.000 bagi ketua dan wakil ketua Rp 6.200.000.
“Untuk biaya penunjang operasional ini hanya untuk unsur pimpinan DPRD. Sedangkan anggota tidak dapat,” ujar Wawan Siswandar, Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (6/11/2024).
Wawan juga menjelaskan bahwa pemberian Gaji dan Tunjangan anggota DPRD per bulan itu berdasarkan Perbup Nomor 69/2017. Tentang penghasilan dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD. Sedangkan untuk pemberian tunjangan perumahan dan transportasi berdasarkan Perbup Nomor 42/2023 tentang perubahan Perbup Nomor 69/2017.
“Untuk unsur pimpinan DPRD periode 2024-2029 kompak tidak mengambil kendaraan berupa mobil dinas. Mereka memilih dalam bentuk uang. Alasan lainnya juga, memang di tahun 2025 pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran untuk kendaraan dinas pimpinan DPRD,” jelas Wawan.
Wawan melanjutkan, Ketika dianggarkan pun harus ada persetujuan pimpinan DPRD. Alih-alih anggaran disediakan dan dibelanjakan untuk mobil dinas, ujung-ujungnya dikembalikan lagi.
“Kalau sudah begini kan sayang, jangan sampai sama seperti periode kemarin. Sudah dibelanjakan dan sudah dipakai, eh ternyata dikembalikan lagi,” ungkapnya.
Sedangkan untuk rumah dinas Wawan menyebutkan, Ketua DPRD mengambil fasilitas tersebut. Sementara bagi Wakil Ketua dan anggota DPRD tidak ada fasilitas rumah dinas. Sebagai gantinya, mereka mendapat tunjangan perumahan.
“Rumah dinas ketua dewan diambil, dan sudah ditempati per 1 November 2024,” paparnya.
Ia pun menambahkan, dengan penghasilan yang besar, diharapkan para anggota dewan dapat bekerja lebih optimal dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran dimanfaatkan untuk kepentingan hajat masyarakat. (dbs/red)