Home » Bandung » Catat Transaksi Fiktif, Teller BPR Majalengka Ditahan Kejaksaan

Catat Transaksi Fiktif, Teller BPR Majalengka Ditahan Kejaksaan

MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka  menahan NR, seorang pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Majalengka, Jawa Barat. Pegawai berparas cantik itu ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka penyelewengan dana  miliaran rupiah milik ratusan nasabah  dalam kurun empat tahun terakhir untuk kepentingan pribadi.

 Kejari Kabupaten Majalengka, Wawan Kustiawan melalui Kasi Intelejen, Moch Ridwan Dermawan mengatakan, NR menggelapkan uang nasabah saat menjadi teller Perumda BPR Cabang Kecamatan Bantarujeg, Majalengka.

“NR menggelapkan uang Rp 1.430.712.496, saat ia masih aktif bekerja sebagai teller. Modus yang dilakukan tersangka dengan cara pencatatan transaksi fiktif,” ujar Ridwan saat dijumpai awak media, Selasa (4/12/2024).

Menurutnya, akibat adanya dugaan korupsi tersebut Perumda BPR Majalengka Cabang Bantarujeg, harus mengganti dana nasabah yang hilang tersebut menggunakan dana RRA (Rupa-Rupa Aktiva).

“Dana RRA sendiri merupakan dana yang termasuk ke dalam asset Perumda BPR Majalengka cabang Bantarujeg,” sambung Ridwan.

Ridwan menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan ahli dan penghitungan kerugian uang negara yang dilakukan oleh ahli keuangan negara dan auditor Kejati Jawa Barat serta ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan Cirebon mencatat jumlah kerugian negara sebesar Rp 1.417.587.570.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka telah mendapatkan dokumen pendukung untuk dijadikan barang bukti sebanyak 18 dokumen. Sementara dana nasabah yang diselewengkan tersangka sebanyak 116 orang,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa NR telah menggelapkan dana nasabah Perumda BPR Majalengka cabang Bantarujeg selama kurun waktu empat tahun, yakni sejak tahun 2020 hingga 2024. Modus tersangka adalah memanipulasi data nasabah.

Ridwan melanjutkan bahwa dalam proses penyelidikan kasus ini memakan waktu cukup lama mengingat pihaknya harus melakukan pemeriksaan secara detail pada korban yang mencapai ratusan nasabah. Selain itu, tim penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka juga telah memeriksa 26 orang sebagai saksi.

“Ke-26 saksi tersebut terdiri dari Direksi Perumda BPR Majalengka, satuan pengawas internal Perumda BPR Majalengka, pimpinan Perumda BPR Majalengka Cabang Bantarujeg beserta pegawainya hingga suami dari tersangka NR,” paparnya.

Ia menegaskan, saat ini untuk penahanan tersangka sementara dititipkan di Lapas kelas II B Majalengka selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 04 Desember 2024 sampai dengan tanggal 23 Desember 2024.

“Tim penyidik Kejari Majalengka akan segera menyelesaikan berkas perkara tersangka dan akan segera melakukan pelimpahan kepada jaksa penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan TIPIKOR dan dilakukan penuntutan/ persidangan,” pungkas Kasi Intelejen Kejari Majalengka tersebut. (rls/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*