Home » Cirebon » Imbas Pilbup Cirebon, Bawaslu Panggil Lima Kuwu

Imbas Pilbup Cirebon, Bawaslu Panggil Lima Kuwu

CIREBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon memanggil sejumlah Kuwu (Kepala Desa) untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Pemerintahan Desa serta ASN  dalam Pilkada 2024. Dugaan tersebut muncul setelah beredarnya video percakapan di grup WhatsApp Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), yang diduga menunjukkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cirebon Rudi Hartono menyatakan bahwa percakapan tersebut menjadi informasi awal yang ditelusuri.

“Informasi itu kami telusuri, dan setelah memenuhi unsur pelanggaran, kami jadikan temuan untuk proses klarifikasi lebih lanjut,” jelasnya pada Selasa (26/11/2024).

Setidaknya ada lima Kuwu yang dipanggil  termasuk Kuwu Jatipiring, Kuwu Blender, dan Ketua FKKC untuk dijadwalkan memberikan keterangan dalam waktu lima hari kerja. Pemanggilan tersebut bertujuan demi mengklarifikasi dugaan terkait keterlibatan mereka dalam mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada Bupati Cirebon.

“ Kami masih dalam tahap pengumpulan fakta. Jika terbukti ada pelanggaran netralitas, temuan ini akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tambah Rudi.

Rudi juga menyampaikan langkah Bawaslu ini merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan netralitas Aparatur Pemerintahan Desa serta ASN dalam proses penyelenggaraan Pemilu. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap kegiatan yang terindikasi pelanggaran agar Pilkada 2024 berlangsung secara jujur dan adil.

“Kami (Bawaslu) berjanji akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan,” tandasnya. (red/timJP)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*