Home » Cirebon » Polresta Cirebon Bekuk 16 Pengedar Sabu

Polresta Cirebon Bekuk 16 Pengedar Sabu

CIREBON – Polisi berhasil mengungkap kasus narkoba di Cirebon dengan modus baru yang digunakan oleh para pelaku.

Jajaran Satresnarkoba Polres Cirebon Kota menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba di Cirebon, Jumat siang, 22 November 2024.

Terdapat 16 tersangka kasus peredaran narkoba dan Obat Keras Terbatas (OKT) yang berhasil diringkus polisi dalam operasi kali iniDi antara para tersangka ada yang menggunakan modus baru dalam mengedarkan barang haram tersebut. Yakni, narkoba jenis sabu-sabu dan tembakau sintesis. Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto menjelaskan, 16 tersangka yang ditangkap seluruhnya berstatus sebagai pengedar.

Ada pengedar sabu-sabu, tembakau sintetis dan obat keras terbatas. 

Nah, dalam proses penyelidikan, Anggota Satresnarkoba Polres Cirebon Kota mendapati adanya modus baru peredaran narkoba di Cirebon.

Yakni, peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan tersangka RH dan CS. Modus kedua tersangka yaitu dengan cara membungkus sabu-sabu dengan plastik klip kemudian disemen dan dibentuk menyerupai batu.

Kemudian barang haram itu ditempel atau diletakan di suatu tempat lalu titik koodinatnya ditandai menggunakan aplikasi peta dan dikirim ke pembeli.

Sedangkan modus transaksi tersangka SB untuk mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis menggunakan media mainan anak-anak berbentuk boneka kecil Pokemnon dan Doraemon.

Paket narkoba tersebut dimasukan ke dalam mainan Pokemon dan Doraemon kemudian diletakan di tempat yang sudah ditandai titik koordinatnya lalu dikirim lokasinya kepada pembeli.

Sedangkan dalam transaksi obat keras terbatas alias OKT, para pengedar masih menggunakan modus lama yakni dijual secara online atau COD.Dalam konferensi pers hari ini, Kapolres Cirebon Kota mengungkapkan bahwa para tersangka tertangkap tangan oleh petugas saat transaksi barang haram tersebut.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya disita oleh Satresnarkoba Polres Cirebon Kota.

Adapun ke-16 pengedar narkoba yang berhasil diringkus polisi adalah DS (44), AH (48), UT (45), SB (21), RH (22), CS (16), BD (50), RA (44), RD (40), MR (21), YS (37), RA (28), AA (40), RA (39), GY (24), dan KN (43).

“Rata-rata para tersangka sudah menjadi pengedar dalam kurun waktu satu bulan sampai satu tahun,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto kepada wartawan.Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain narkoba jenis sabu-sabu seberat 171,62 gram. Terdiri dari 77 paket kecil siap edar dan 1 paket berukuran sedang.

Kemudian 6 paket narkoba jenis tembakau sintetis dengan berat 14,34 gram. Lalu obat keras terbatas mencapai 5.314 butir.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa 16 unit telepon genggam, 2 unit timbangan digital, 2 pak plastik klip bening, 6 buah lakban, serta uang sisa penjualan Rp320 ribu.

Adapun tempat kejadian perkara kasus narkoba kali ini tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.

Antara lain di Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon sebanyak 4 kasus, Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon sebanyak 2 kasus.

Kemudian masing-masing satu kasus di Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, serta di Kecamatan Suranenggala, dan Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon. (adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*