Home » Cirebon » DPRD Kabupaten Cirebon Setujui Tiga Raperda

DPRD Kabupaten Cirebon Setujui Tiga Raperda

CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda menyetujui tiga Raperda, yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, dan Raperda tentang Kemajuan Kebudayaan, di Ruang Abhimata Paripurna DPRD, Jumat (8/11/2024).

Dalam agenda tersebut hadir Pj. Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya yang menyatakan bahwa penyusunan Raperda RTRW ini telah melalui proses panjang yang tak hanya menyesuaikan dengan  peraturan UU, namun menimbang perkembangan kondisi wilayah di Kabupaten Cirebon.

Menurut Wahyu, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) harus disesuaikan dengan Peraturan UU , Raperda tersebut terlebih dahulu dievaluasi oleh Mendagri. Perda RTRW akan menjadi legalitas dalam pelaksanaan penataan ruang guna mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Kemudian , Pj. Bupati Cirebon ini menjelaskan perihal Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Ia mengatakan dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) diperlukan regulasi untuk membantu masyarakat dalam mengakses bantuan hukum, terutama warga miskin.

“Bantuan hukum memiliki tujuan terciptanya penegakkan hukum dan dapat bermanfaat dalam sudut pandang sosiologis,” ujar Wahyu.

Wahyu juga menyampaikan harapannya terkait Raperda tentang Kemajuan Kebudayaan, Ia menekankan agar terciptanya upaya penguatan dan kemajuan kebudayaan yang berkelanjutan. Ia menyoroti terkait kekayaan budaya yang ada di Kabupaten Cirebon yang sudah semestinya mendapat perlindungan dan pembinaan demi kelestarian warisan budaya.

Ia berharap pasca penetapan perda, eksekutif dan legislatif dapat mendukung pelaksanaan perda yang telah di setujui bersama. (adv)

One comment

  1. Proses cair cepat dan gampang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*