CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon terus mengejar pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Meskipun ambang waktu 27 Oktober 2024 telah lewat , pengesahan RTRW ini terus diupayakan sesuai regulasi yang berlaku sebagai bentuk komitmen DPRD Kabupaten Cirebon.
Pada Rabu, 6 November 2024 , DPRD Kab. Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan beberapa panitia khusus (Pansus) , diantaranya Pansus RTRW dan Pansus Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Cirebon.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, R. Hasan Basori, menjelaskan bahwa keterlambatan pengesahan RTRW ini disebabkan dinamika di akhir masa jabatan DPRD periode 2019 – 2024. Menurutnya kajian umum saat ini telah dilakukan mengingat persetujuan lintas sektor dan persetujuan substansif dari kementrian terkait sudah diterima.
“Kami berupaya maksimal meski sudah melewati batas waktu. Terlepas dari nanti apakah Kemendagri akan menyetujui atau tidak, kami berikhtiar agar pengesahan RTRW bisa segera rampung,” ujar Hasan.
Dengan terbentuknya Pansus diharapkan bisa segera bekerja dengan efisien tanpa kajian lebih dalam mengingat persetujuan dasar sudah didapatkan.
“Pansus hanya akan melakukan tinjauan umum. Kami tidak bisa membahas substansi lebih dalam karena sudah ada persetujuan sebelumnya,” tambah Hasan.
Dengan pengesahan RTRW ini, DPRD Kabupaten Cirebon berharap kepastian tata ruang di wilayah Kabupaten Cirebon dapat terwujud dan menjadi panduan dalam pembangunan di masa depan. Hasan Basori juga menegaskan pentingnya dukungan Kementrian Dalam Negeri supaya proses pengesahan RTRW ini tidak terkendala sesuai regulasi
Pembentukan pansus RTRW ini sebagai bentuk komitmen DPRD Kabupaten Cirebon dalam melaksanakan beberapa agenda utama yang diharapkan mendukung kebutuhan serta kesejahteraan masyarakat. (adv)