Dipicu Surat Teguran Dinas Lalu Muncul Isu Akan Dibangun Toserba
CIREBON – Sejumlah pedagang yang menempati kios di sebuah lahan TN (tanah negara) di Desa Karangasem, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, resah dengan adanya isu akan dibangunnya sebuah Toserba di lahan belakang deretan kios tersebut.

Keresahan bermula dengan terbitnya surat teguran dari UPTD Pengelolaan Air, Penataan Ruang, Jalan dan Jembatan Wilayah VII Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon yang intinya meminta pedagang agar menghentikan aktifitas dan segera mengosongkan lokasi tersebut. Padahal mereka sudah menempati lokasi tersebut selama puluhan tahun. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Aliudin S.IP selaku Kepala UPTD dengan beberapa tembusan.
Berangkat dari info tersebut, Tim JP langsung melakukan investigasi ke lokasi, Rabu (28/8/2024) siang. Hasilnya diperoleh beberapa fakta di lapangan bahwa sejatinya yang meminta pengosongan lahan tersebut adalah pihak pembeli lahan yang menyerahkan pengurusannya melalui makelar yang diduga mantan Kuwu Desa Karangasem bernama SYT.
Menurut informasi dari para pedagang, SYT kerap kali menakut-nakuti/mengintimidasi para pedagang agar segera mengosongkan dan membongkar bangunan kios mereka. SYT juga mendesak masing-masing pemilik kios agar menerima kompensasi maksimal Rp 5 juta.

Alhasil, ada satu kios pemilik kios yang ketakutan karena intimidasi tersebut dan kini sudah membongkar kios miliknya 3 hari lalu. Sementara 6 pedagang lainnya tetap bertahan dan siap melawan, karena jika pembongkaran dilakukan akan mengancam nafkah mereka. Bahkan 6 pedagang tersebut kini digandeng oleh sebuah LBH Indra Gunawan Simatupang SH & Partners untuk mendampingi para pemilik kios.
“Kalau boleh ngomong, saya pengen nangis mas. Sudah berdagang disini sejak tahun 2000an, tahu-tahu denger kabar bakal digusur. Ini maksudnya apa, saya orang awam mas, saya gak ngerti hukum, sejak kejadian itu saya takut mas,” ungkap Ema, seorang pedagang toko kelontong didampingi suaminya.

Keresahan senada juga dituturkan Herdi, pedagang lainnya. Ia menyadari bahwa ia dan rekan-rekannya menempati lahan di atas saluran yang merupakan tanah negara. Namun ia mengaku tidak setuju dengan cara-cara yang dilakukan oleh pihak makelar, terlebih munculnya surat dinas tersebut diduga untuk kepentingan bisnis semata.
“Kalau memang ini program pemerintah berarti bukan hanya kami dong yang ditertibkan, harusnya semuanya ditertibkan juga. Kenapa hanya kami-kami saja yang diberi surat. Pas oleh LBH dicek katanya surat tersebut katanya gak sampe ke Dinas PU yang di Sumber. Bahkan pihak desa (Kuwu Karangasem) juga tidak tahu ada peristiwa seperti ini,” ujarnya sambil menyebutkan bahwa surat-surat dari UPTD tersebut kini berada di tangan LBH.
Yang membuat para pedagang kecewa justru rencana penertiban tersebut bukan berkaitan dengan program pemerintah (penertiban saluran air), melainkan akan dibangunnya sebuah sektor bisnis yakni Toserba yang nantinya akan dibangun di belakang kios mereka yang saat ini berdiri.
“Yang saya dengar, surat teguran ini berkaitan dengan akan dibangunnya toko besar, bukan karena ada program pemerintah seperti yang tercantum di surat. Makanya mereka mengiming-imingi kami kompensasi. Tapi maaf nilai segitu sangat jauh dari kata layak,” cetusnya.
Para pedagang kini mengaku takut dan trauma ketika ada segerombolan orang datang ke kios mereka. Bahkan ketika tim JP berkunjung ke sana, mereka sempat ketakutan dan sempat terjadi salah paham. Namun begitu dijelaskan maksud dan tujuan tim redaksi, mereka akhirnya mengerti dan mau bercerita.

Kuwu Karangasem: Siap Fasilitasi Lewat Mediasi
Sementara itu, usai menyerap keterangan dari para pemilik kios, tim JP langsung meluncur ke Kantor Desa Karangasem. Di sana Tim JP ditemui langsung okeh Kuwu Karangasem, Budi Ledlawan.
Ia pun bercerita bahwa dirinya baru mendengar polemik tersebut belum lama ini. Sebagai pemangku kebijakan di tingkat desa, Pemdes juga merasa dilangkahi dengan bergeraknya mantan kuwu yang kasak kusuk ke dinas juga kepada pemilik kios. Namun pihaknya mengaku siap mencari solusi terbaik lewat mediasi dan memperjuangkan aspirasi warganya.
“Pada intinya, Pemdes siap memfasilitasi melalui mediasi di kantor desa. Dengan catatan, pihak-pihak yang terkait langsung yakni warga kami (para pemilik kios), dinas DPUTR Kab Cirebon, dan pembeli lahan dihadirkan langsung, sehingga bisa ada kata mufakat,” ungkapnya seraya menegaskan hingga kini kuwu belum pernah bertemu pihak pembeli lahan.
Dia pun bercerita bahwa rencananya akan digelar mediasi pada Kamis (29/8/2024). Namun, begitu keesokan harinya redaksi menanyakan kembali apakah mediasi jadi digelar? Kuwu menjawab belum ada info lagi alias batal digelar.
Sementara itu, saat redaksi mengkonfirmasi Kepala DPUTR Kabupaten Cirebon, Iwan Rizki, terkait surat teguran yang dimaksud, lewat pesan whatsapp, Kamis (29/8/2024), pak kadis tidak menjawabnya. Namun pada notif pesan menunjukan tanda centang dua alias terkirim.
Di tempat terpisah, sumber JP yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa pihak pembeli lahan tersebut yakni keluarga dari Toko/Toserba Alkaromah yang terletak di Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Sumber menyebutkan, bahwa harga lahan tersebut sebesar Rp1,8 miliar dan sudah dibeli sejak lama. Sedangkan adanya upaya penggusuran kios itu berkaitan dengan rencana akan dibangunnya Toserba/Toko serupa di Desa Karangasem. Namun pihak pembeli diduga menyuruh orang (makelar) yang kurang tepat, sehingga terjadi kisruh seperti sekarang.
Hal ini dibenarkan oleh perwakilan dari pihak Alkaromah Miko Syafaat. Saat dikonfirmasi Tim JP, Miko mengatakan harga yang dibayarkan kepada penjual tersebut sudah berikut dengan pengosongan lahan (posisi lahan kosong tanpa adanya deretan kios di sana).
“Harga yang kami bayarkan itu sudah terima bersih, artinya sudah dalam posisi menjadi lahan kosong dan siap dibangun untuk tempat usaha. Nanti mungkin adik saya yang akan mengelolanya,” singkat putra dari Bos Toserba Alkaromah ini. (tim jp)