BANDUNG – Peristiwa tidak menyenangkan dialami konsumen Bussan Auto Finance (BAF) bernama Syifa Mohammad Latif. Sepeda motor Nmax 155 dengan Nopol Z 3777 DBE, no rangka: MH3565620Nj693977 dan no mesin: G3L8EB4432054 miliknya, ditarik paksa dengan bujuk rayu agar mau ke kantor PT. Buana (Kantor Mata Elang) yang diduga mitra atau pihak ketiga/eksternal dari leasing BAF.

Kepada JP, Ia menjelaskan kronologi perampasan motor tersebut, Rabu (28/8/2024). “Saya yang bertanda tangan di bawah ini Syifa Mohammad Latif, Alamat Kp Cigadog Babakan, Kec. Kadungora, Kab Garut, membawa motor type Nmax155 atas nama Della Reginasari. Pada hari Rabu, 3 April 2024 jam 3 sore, saya diberhentikan oleh 2 orang yang diduga mata elang Buana mitra dari BAF. Penghentian dilakukan di Jalan Cibiru, saya diberhentikan dan kendaraan saya di cek lalu setelah itu saya diajak ke kantor yang berada di Jalan Cinunuk,” ungkapnya.
“Karena saya dirayu dibuatkan surat, setelah itu boleh jalan, saya pun ikut ke kantor tapi setelah di kantor saya dibuatkan surat BASTBJ oleh orang itu. Dan motor dimasukan ke dalam gudang, lalu saya disuruh pulang dan dikasih uang 100 ribu untuk ongkos, saya coba koordinasi dengan ayah saya, tapi setelah itu saya cari orang tersebut sudah tidak ada entah kemana,” ungkapnya.
“Saya berpikir motor akan diserahkan kepada pihak finance (BAF), tapi setelah berjalannya waktu ada orang yang mengatas namakan dari pihak BAF menjelaskan bahwa belum ada cicilan masuk dan harus segera dibayarkan. Saya pun membalas pesan dari orang tersebut bahwa motor sudah ditarik di jalan dan menunjukkan bukti BASTBJ (bukti acara serah terima barang jaminan)
tapi WA dari pihak Bank( BAF) terus masuk untuk menagih,” terangnya.

Selanjutnya Ia menceritakan, pada tanggal 25 Agustus 2024 saya pun mendatangi kantor BAF untuk mengecek unit dan pihak BAF menjawab tidak pernah menerima unit dan setelah ditelusuri benar unit tidak pernah diserahkan ke pihak bank terkait.
Ia menegaskan tidak mau ambil pusing apakah terjadi permainan antara pihak BAF dengan mata elang Buana, atau tidak, yang pasti sebagai konsumen Ia berhak mendapatkan perlindungan.
“Masa saya harus mencicil motor yang motornya saja sudah dirampas, itu tidak adil dong. Balikin saja dulu motornya, baru cicilan saya teruskan lagi hingga lunas. Nama saya di perbankan juga jadi jelek karena pasti kena BI checking. Jadi kesimpulannya, kalau tidak ada solusi maka saya akan bawa kasus ini ke jalur meja hijau. Saya juga dengar info katanya motor saya sudah dijual. Ini gimana sebetulnya. Bagaimana tanggung jawab BAF kepada nasabahnya,” terang Syifa.
Laskar Indonesia Mengutuk Keras Tindakan Perampasan & Bakal Lapor Mabes Polri
“Tindakan semacam itu sempat saya laporkan ke pihak berwajib yakni kepolisian namun tidak ditanggapi. Dulu pernah terjadi dan sekarang terjadi lagi hal seperti ini,” ungkap Koko Ali Permana Ketum DPP Laskar Indonesia.
“Dulu kami mau bikin LP dan kemarin tidak ditanggapi. Kita menjaga menjaga citra kepolisian dari para oknum yang tidak melaksanakan tugas, fungsi dan kewajiban kepolisian. Polisi harusnya sebagai penjamin keamanan, kenyamanan, penegak hukum pengayom dan pelindung masyrakat. Kepercayaan masyrakat bisa melemah kepada pihak kepolisian bila melakukan pembiaran kepada oknum perampasan semacam ini dibiarkan,” tegasnya.
“Dengan kejadian ini, pihak debitur dan kreditur di rugikan LASKAR Indonesia akan melaporkan kasus perampasan kendaraan di jalan kepada mabes polri apabila Polda Jabar tidak menjalankan kewajiban sebagai pengayom masyarakat,” pungkasnya. (red/tim)
