Home » Cirebon » Jelang Pilkada, KPU Kab Cirebon Gelar Diseminasi PKPU No 8 Th 2024

Jelang Pilkada, KPU Kab Cirebon Gelar Diseminasi PKPU No 8 Th 2024

CIREBON – Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cirebon sebentar lagi akan digelar, tepatnya pada 27 November 2024. Menyambut hajat demokrasi 5 tahunan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menggelar kegiatan Diseminasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

DISEMINASI PKPU DIGELAR DI HOTEL APITA CIREBON, JUMAT 23 AGUSTUS 2024.

Acara digelar di Hotel Apita Cirebon, Jumat 23 Agustus 2024 dengan dihadiri puluhan awak media, pemerhati Pemilu, serta berbagai pihak terkait.Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menjelaskan berbagai tahapan Pilkada serentak di Kabupaten Cirebon.

Ia menekankan pentingnya mekanisme pendaftaran calon peserta Pemilu dan proses Pemilihan Kepala Daerah sesuai regulasi yang berlaku.Kami mematuhi instruksi dari KPU RI. Organisasi ini bersifat hierarkis dan kami harus taat instruksi,” ujar Esya.

Esya melanjutkan, tahap terdekat dalam proses Pemilu di Kabupaten Cirebon adalah pendaftaran calon peserta Pilkada yang akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.Pendaftaran akan dilanjutkan dengan proses verifikasi, di mana calon peserta Pemilu harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Pendaftaran peserta Pemilu dimulai dari tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. Setelah itu, kami akan melakukan verifikasi untuk memastikan calon peserta memenuhi syarat mutlak,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa target partisipasi pada Pilkada serentak 2024 adalah sebesar 79 persen, dengan fokus meningkatkan jumlah pemilih pemula dan generasi Z.

“Kami menargetkan partisipasi sebesar 79 persen, sama seperti Pemilu sebelumnya. Jika memungkinkan, kami ingin mencapai 85 persen. Pemilih pemula dan generasi Z sangat penting, karena mereka merupakan kelompok terbesar dalam daftar pemilih,” pungkas Esya.

Dalam kesempatan tersebut, Esya juga menekankan bahwa KPU Kabupaten Cirebon terus melakukan verifikasi data pemilih, termasuk pemilih yang pindah, datang, meninggal dunia, dan data ganda.Hal ini dilakukan untuk memastikan kualitas data pemilih yang akan digunakan dalam Pilkada.

“Saat ini, kami masih dalam tahap verifikasi dan tanggapan masyarakat yang berlangsung hingga 27 Agustus 2024. Data pemilih terus diperbarui untuk menghasilkan data yang berkualitas,” jelasnya.Esya menegaskan bahwa KPU Kabupaten Cirebon tetap berpedoman pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dalam melaksanakan seluruh tahapan Pilkada, sambil menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU RI. (jay/adi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*