CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Cirebon tahun 2025-2045. Tentunya ini menjadi terobosan yang monumental bagi DPRD II Kab. Cirebon.
Keputusan ini disepakati dalam rapat paripurna yang dilaksanakan belum lama ini, sebagai sinyal dimulainya era baru dalam perencanaan strategis di kabupaten Cirebon.
Seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwany, bahwasanya pengesahan Raperda ini adalah hasil dari serangkaian tahapan yang cukup krusial, salah satunya yakni diskusi yang intens antara panitia khusus dengan pemerintah daerah, serta berkonsultasi dengan beberapa pihak terkait.
“Pansus I telah menjalankan tugasnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Cirebon,” ungkapnya. Ia menegaskan betapa pentingnya koordinasi dan sinergi dalam proses ini.
Tak cuma berhenti pada pembahasan internal, Pansus I juga melaksanakan studi banding dengan beberapa kabupaten/kota lainnya serta giat berkonsultasi langsung dengan pemerintah pusat. Kegiatan ini tentunya demi memastikan bahwa RPJPD Kabupaten Cirebon tidak sekedar relevan secara lokal namun juga sinkron dengan kebijakan nasional.
“Kami menerima berbagai masukan, menganalisis rancangan yang ada, dan mendiskusikannya dalam rapat kerja bersama tim Raperda Pemda,” imbuh Diah.
Dengan disahkannya Raperda RPJPD ini menjadi Perda, tentunya kabupaten Cirebon kini memiliki pedoman strategis yang komprehensif dalam jangka 20 tahun ke depan.
Tidak selesai di sini, perjalanan RPJPD masih berproses. Evaluasi selanjutnya akan dilaksanakan oleh Gubernur Jawa Barat sebagai bagian dari tahapan berkelanjutan untuk memastikan setiap aspek dari peraturan ini dapat diimplementasikan secara efektif.
Meski demikian, Diah Irwani juga menyoroti bahwa Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon tahun 2024-2045 masih ditunda sementara waktu. Persetujuan ini masih menunggu substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Di sisi lain , Raperda perihal Rencana Induk Pembangunan Kewisataan Daerah tahun 2024-2030 belum juga disahkan karena masih membutuhkan fasilitasi produk hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2018.
Dalam penjelasannya, Diah menegaskan beberapa poin penting yang perlu digarisbawahi dari pembahasan Raperda RPJPD Kabupaten Cirebon yang nantinya diharapkan menjadi dasar yang kuat bagi pembangunan jangka panjang.
Salah satu poin itu adalah keselarasan hukum dengan hasil dari Kementerian Hukum dan HAM yang memastikan Raperda ini memiliki kekokohan landasan yang sah.
RPJPD ini juga tentunya mencerminkan upaya transformasi daerah secara menyeluruh, serius berfokus pada aspek geografi, demografi, kesejahteraan, dan daya saing.
Satu hal menarik, dalam Raperda ini juga menyoroti peran strategis Kabupaten Cirebon sebagai pusat pengembangan edukasi warisan budaya dan potensi sumber daya alam seperti pertanian, kelautan, perikanan, dan pariwisata.
Dengan potensi sebesar ini, Kabupaten Cirebon diharapkan mampu memperkokoh posisinya di regional Jawa Barat sebagai daerah yang unggul dalam mengembangkan pendidikan berbasis edukasi heritage serta optimalisasi sumber daya alam.
“RPJPD ini bukan sekadar dokumen, tetapi pedoman strategis yang akan mengarahkan pembangunan Kabupaten Cirebon dalam 20 tahun ke depan,” pungkas Diah Irwani penuh optimis. Ia berharap visi besar ini dapat terwujud demi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Cirebon. (adv)