Home » Bandung » Perda Penyelenggaraan Kesehatan Pemdaprov Jabar Jadi Bahan Konsultasi Daerah

Perda Penyelenggaraan Kesehatan Pemdaprov Jabar Jadi Bahan Konsultasi Daerah

KOTA BANDUNG – Panitia Khusus (Pansus) VII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Barat.

Kunjungan kerja terkait konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan, dan terkait tindak lanjut terhadap aspirasi dan pengaduan masyarakat.

Kunjungan kerja tersebut diterima langsung Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan (Fasgarwas) Sekretariat DPRD Jawa Barat Iman Tohidin,

Iman Tohidin menjelaskan bahwa kunjungan kerja Pansus VII DPRD Kabupaten Indramayu untuk konsultasi terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, khususnya sinkronisasi dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

“Termasuk sinkronisasi dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ucap Iman, di Gedung DPRD Jabar, Senin (5/8/2023). 2024).

“Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar sudah memiliki Perda No 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Hasil diskusi tadi ada masukan atau pertanyaan dari Pansus 7 DPRD Kabupaten Indramayu, apakah Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jabar sudah sinkron dengan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan PP No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, atau belum, jelas Iman Tohidin.

Menurut Iman, masukan atau pertanyaan dari Pansus VII DPRD Kabupaten Indramayu tersebut akan disampaikan kepada Komisi V DPRD Jawa Barat, dan akan dibahas atau disesuaikan dengan peraturan baru dari pemerintah pusat oleh Komisi V DPRD Jawa Barat.

“Pansus VII DPRD Kabupaten Indramayu pun menanyakan terkait aborsi korban rudapaksa apakah hal tersebut diatur dalam Perda Provinsi Jawa Barat No 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan atau tidak,” katanya. (rls/hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*