BANDUNG – Kunjungan kerja anggota DPRD Kabupaten Cirebon ke Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) dalam rangka melaksanakan Rapat Mediasi dan Konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diterima dengan baik melalui arahan dan instruksi oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Masjuno dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivyankumham) Andi Taletting Langi (Senin, 29/07/2024).
Pada kesempatan itu Kadiv Yankumham, Andi Taletting Langi berserta Kepala Bidang Hukum, Lina Kurniasari, Kepala Sub-bidang FPPHD, Suhartini dan para perancang PUU Kanwil Jabar menerima langsung tim Panitia Khusus (Pansus) II dan IV DPRD Kab. Cirebon yang dipimpin oleh Subhan sebagai Koordinator Pansus dan Hasan Basori, Ketua Pansus di aula Soepomo, Kanwil Jabar. Dalam agenda tersebut Pansus I dan IV DPRD Kab.Cirebon akan berkonsultasi dan berkoordinasi membahas Raperda tentang Penyelengaraan Kabupaten Layak Anak dan Raperda perihal Bantuan Hukum bagi Orang Miskin.Membuka agenda itu, Kadivyankumham, Andi Taletting Langi, menyampaikan sambutannya kepada Tim Pansus DPRD Kab. Cirebon tentang mensosialisasikan tugas-tugas dan fungsi dari Kemenkumham terutama mengenai Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, antara lain seperti Bantuan Hukum, Kekayaan Intelektual, Administrasi Notaris, dan Pemajuan HAM. Ia juga mengajak Pemda Cirebon untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal di daerahnya demi menjaga kelestarian aset tersebut.
Andi juga menambahkan dalam sambutannya perihal 4 asas dalam hukum seperti Asas Keadilan, Asas Perlindungan, Asas Kepastian, dan Asas Kemanfaataan,“ Jangan sampai dalam kasus hukum, masyarakat hanya peduli terhadap hukuman bagi pelaku pelanggaran hukum. Namun, malah abai terhadap korban, terutama anak di bawah umur yang menjadi korban”. Tegasnya dalam sesi sambutan.
Setelah sambutan, kegiatan hari itu dilanjutkan dengan agenda pembahasan dan diskusi oleh para Perancang PUU Kanwil dan tim Pansus DPRD, mengenai Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Bantuan Hukum bagi Orang Miskin. Terkait Raperda Bantuan Hukum disampaikan bahwa rancangan ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, sedangkan terkait KLA itu diatur sesuai Perpres No. 25 Tahun 2021.
Berlanjut dalam diskusi ini juga dibahas mengenai definisi penggunaan diksi “miskin” sesuai dengan nomenklatur yang berlaku. Tentunya ini berbeda dengan penggunaan diksi “tidak mampu”, sehingga tidak ada judul yang rancu pada Raperda tersebut.Melalui pendampingan oleh Kanwil Kemenkumham Jabar dalam konsultasi terhadap kedua Raperda ini diharapkan mendapat hasil bermanfaat yang membantu tercapainya tujuan penyusunan Raperda tersebut. (adv)