Kerugian Negara Capai Rp 3 Miliar Bermodus Tabungan & Deposito
CIREBON – Dunia perbankan khususnya di tubuh bank perkreditan rakyat (BPR) di Cirebon tengah diguncang kabar tak sedap yakni dugaan korupsi tabungan dan deposito yang berlangsung selama 10 tahun lamanya.
Terkait hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon masih terus memperdalam dugaan korupsi tersebut. Hal ini dilakukan usai Kejari melakukan penggeledahan di kantor BPR Bank Cirebon pada Senin (24/6/2024).Kejari sendiri menduga kerugian mencapai Rp 3 miliar akibat dari dugaan korupsi yang telah berlangsung lama tersebut.
“Dugaan sementara kerugian sekitar Rp 3 miliar, kami masih terus memperdalam dugaan korupsi tersebut,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Heryadi.Menurutnya, termasuk tersangka dalam kasus inipun pihaknya masih terus mendalami.
“Untuk tersangka belum bisa diungkap ke publik, intinya kami masih terus mendalami dugaan korupsi tersebut,” ujarnya.”Dugaan tindak pidana korupsi ini sudah terjadi lebih dari 10 tahun, tepatnya dari tahun 2010 sampai 2022,” tegasnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, ia memastikan seluruhnya sudah menempuh prosedur yang berlaku berdasarkan surat perintah penggeledahan kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor PRIN 360/M.2.11/Fd.1/06/2024.Selain itu juga, pihaknya juga sudah mendapatkan penetapan ijin penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 36/PenPid.B-GLD/2024/PN Cbn Tanggal 24 Juni 2024.
“Dalam penggeledahan ini disaksikan oleh beberapa pihak, mulai dari pihak Kelurahan sampai RW setempat,” ucapnya.Dalam penggeledahan tersebut, tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Cirebon mengamankan sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. “Dari hasil penggeledahan yang dilakukan kita dapati sebanyak 3 dus dan 2 koper yang berisikan dokumen atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” pungkasnya. (jay)