CIREBON – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waled, Kabupaten Cirebon terus berbenah dan berinovasi demi melayani masyarakat. Gebrakan di awal tahun 2024 yang tampak secara fisik berupa penataan ruang pelayanan yang jauh lebih memadai. Bagi anda yang baru-baru ini berkunjung ke RSUD Waled pasti akan terasa pangling dengan wajah baru ruang pelayanan di Lantai 1 RS plat merah tersebut.
Menurut Direktur RSUD Waled, dr. M. Luthfi, Sp.PD.,Subsp.H.O.M.(K)., FINASIM., MMRS., ruang pelayanan yang memadai dan rekam medis elektronik digalakan untuk memudahkan pasien yang berobat di era digitalisasi seperti saat ini.
“Zaman yang serba elektronik dan digital, maka inovasi kali ini berupa rekam medis secara elektronik,” katanya. Tujuan program rekam medis elektronik ini agar memudahkan mencari riwayat kesehatan pasien dan penanganannya. Masih dikatakan Luthfi, rekam medis yang ada selama ini dilakukan secara manual butuh waktu lama untuk mencari riwayat kesehatan pasien. Dengan adany rekam medis elektronik, akan semakin cepat dan langsung terkoneksi dengan bagian lain, bilamana perlu penanganan lebih lanjut.
“Berbagai upaya dilakukan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan pasien, sehingga perlu dukungan seluruh pihak, agar program yang ada dapat berjalan dengan baik,” ujarnya. Pihaknya mengucapkan terima kasih pada seluruh pihak, baik dari pusat, provinsi, daerah, masyarakat juga para dokter yang berperan aktif untuk merealisasikan semua program RSUD Waled.
Menurut Direktur RSUD Waled, dirinya terus berupaya meningkatkan kualitas kinerja RSUD Waled lebih profesional dan mengoptimalkan pelayanan digitalisasi di berbagai sektor. “Jadi, dengan program rekam medis elektronik, ini menjadi komitmen dan eksistensi RSUD Waled untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat Cirebon, Kabupaten Kuningan dan Jawa Tengah,” katanya.
Ia berharap, program ini dapat meningkatkan kinerja positif dalam memajukan dan mengoptimalkan pelayanan pasien di RSUD Waled. Terlebih program ini sejalan dengan amanat dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, yang mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan untuk menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik sejak 31 Desember 2023 lalu. (adv)