CIREBON – Pelantikan Perangkat Desa Pabuaran Lor, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon yang digelar tanggal 8 Maret 2024 lalu, menyisakan polemik. Hal ini dipicu lantaran sebanyak 8 orang perangkat desa yang lama, tak terima jabatannya diganti dengan armada baru, sementara tuntutan perangkat desa lama belum dipenuhi oleh Kuwu Pabuaran Lor, Anggi Pratiwi.

Terlebih, kedelapan perangkat lama tersebut belum pernah menandatangani surat pengunduran diri sebagai salah satu syarat administratif bisa dilantiknya perangkat desa yang baru agar tidak menyisakan masalah di kemudian hari.
Namun kabar terbaru menyebutkan, bahwa salah seorang dari perangkat lama berinisial D sudah menandatangani surat pengunduran diri dengan kontribusi berupa uang pengganti sebesar Rp 8 juta. Rinciannya, Rp 4 juta sebagai pengarem-arem dan Rp 4 juta lagi yakni pencairan dua bulan siltap. Alhasil kini tinggal 7 orang perangkat lagi yang tengah memperjuangkan hak mereka.
Salah seorang perangkat desa lama menuturkan, pelantikan perangkat desa baru dianggap tidak sah dan cacat hukum karena ada mekanisme yang belum ditempuh yakni surat pengunduran diri dan terpenuhinya hak-hak yang dituntut perangkat desa lama.
“Kami 8 orang perangkat jelas tak terima tindakan pemberhentian sepihak oleh Kuwu Pabuaran Lor, sedangkan hak-hak kami belum dipenuhi. Sehingga wajar kalau kami bersatu untuk memperjuangkan hak kami, mempertahankan ini sampai semuanya beres,” ungkap salah seorang perangkat desa lama, pekan lalu.
Ia menegaskan, hak-hak yang dimaksud antara lain arem-arem (kadeudeuh dari kuwu), siltap, dan hak pengelolaan tanah bengkok selama 1 tahun. Di mana untuk pengelolaan tanah bengkok ini ada kemunduran 1 tahun saat mereka dulu pertama kali menjabat.
“Logikanya, waktu pertama menjabat dulu itu, kami kosong 1 tahun (tidak mengelola bengkok), artinya kalau pun diganti oleh perangkat yang baru, kami masih berhak (mendapatkan pengelolaan lahan) atau uang pengganti yang setara. Dan di desa lainnya pun seperti itu lumrahnya. Ingat, hak tersebut di luar dari siltap juga pengarem-arem,” tegas perangkat desa lainnya yang dianggap lebih senior ini.
Meski tuntutannya nyaris senada, namun ada perangkat desa lama lainnya yang mengaku lebih kecewa. Karena saat Pilwu digelar, Ia menyatakan dukungannya terhadap kuwu terpilih. Sementara mayoritas perangkat lama yang protes memilih bersikap netral pada Pilwu 2023. Jelas, perjuangan dan kontribusinya selama perhelatan Pilwu kemarin seolah dianggap tak membekas.
“Saya sudah maksimal mendukung Bu Anggi sampai dia sekarang menjadi Kuwu Pabuaran Lor. Bahkan saya juga cukup dekat dengan pak dewan (Suami Kuwu Anggi). Bukti dukungan, dan perjuangan saya selama masa pencalonan juga ada dan masih saya simpan mau buka-bukaan pun saya siap. Tapi mengapa endingnya jadi seperti ini, sekarang mau komunikasi saja sulit sekali. Bukannya saya terlalu mempertahankan jabatan ya, saya juga faham ini demokrasi. Tapi tolong penuhi dulu hak-hak kami, setelah itu dipenuhi, saya dan yang lainnya juga legowo kok,” terangnya.
Secara serentak mereka juga menyampaikan pernyataan bahwa sejatinya pelatikan perangkat desa lama yang digelar Camat Pabuaran Dedi Supardi tidak sah dan cacat hukum. “Kami dengar pak camat juga kena teguran dari DPMD karena sudah melantik perangkat yang baru tanpa adanya surat pengunduran diri dari perangkat lama. Pak Camat juga menyampaikan ke kami dia merasa dibohongi oleh Kuwu, karena ketika pak camat tanya ke bu kuwu ‘apa syarat-syarat sudah beres semua, kuwu menjawab sudah,’ makanya dilakukan pelantikan. Padahal faktanya hak-hak kami saja belum dipenuhi. Kami menerima undangan jam 10, sedangkan pelantikan digelar jam 9, makanya kami tidak datang,” cetus mereka diwakili seorang perangkat desa.
Saat ditanya terkait terbitnya SP (surat peringatan) dari kuwu yang bermuara pada pelantikan, jawaban para perangkat lama relatif bervariasi. Ada yang mengaku absensinya dipersulit, tetap bekerja meski tidak ke kantor, lebih banyak bekerja di masyarakat, dibuat suasana tidak nyaman di kantor, dicurigai, dipersulit secara job desk, dan lainnya.
Dikonfirmasi JP, Begini Jawaban Kuwu Pabuaran Lor
Dikonfirmasi di kediamannya, Kamis (21/3/2024), Kuwu Pabuaran Lor Anggi Pratiwi menjelaskan bahwa pelantikan perangkat desa yang baru sudah sesuai aturan.

“Saya sudah memberlakukan SP 1, SP 2 dan SP 3 untuk masalah perangkat desa. Karena saya juga sebagai kuwu baru butuh team work, butuh tanya itu dan ini, tapi mereka tidak pernah ngantor. Lalu masalah ini saya konsulkan ke pak camat dan DPMD, juga Komisi I, mereka menjawab boleh. Jadi saya berikan mereka sanksi indisipliner, selain memang ada temuan-temuan lain juga,” ungkap Anggi seraya membenarkan bahwa pelantikan perangkat desa ini memang memanas.
Ia juga menegaskan bahwa Pemdes Pabuaran Lor tidak mengeluarkan surat pemberhentian perangkat, yang ada adalah surat alih tugas. Anggi juga mengaku masalah belum selesainya arem-arem dan tuntutan para perangkat ini, memang menjadi kendala dalam pengajuan NRP/NIPD perangkat desa yang baru juga program-program desa lainnya.
Terkait arem-arem ini, Kuwu Pabuaran Lor yang cukup lama tinggal di Ibu Kota ini berharap budaya tersebut bisa dihilangkan karena dianggap memberatkan kuwu yang baru menjabat. “Kalau bisa dihapus yah. Kalau pun memang sudah menjadi budaya, yang penting tidak memberatkan kuwu karena memang arem-arem ini kan kebijakan kuwu,” tandasnya.
Adapun terkait siltap yang menjadi salah satu tuntutan perangkat desa lama, Ia mengklaim sudah menawarkannya namun ditolak oleh perangkat desa yang lama. Kuwu juga membenarkan yang bersedia menerima siltap plus pengarem-arem darinya baru satu orang, yakni perangkat berinisial D yang lebih dulu mundur.
“Siltap tetap saya berikan, tapi mereka yang gak mau tandatangan. Yang nerima baru satu orang dan memang sejak Oktober 2023 dia sudah tidak ngantor, jadi dia legowo mundur karena dia pun mendukung calon lain,” jelas Anggi seraya menegaskan tak satupun dari delapan perangkat desa yang protes tersebut adalah pendukungnya.
Istri Anggota DPRD Kab Cirebon Doni Romadoni ini juga menepis adanya kabar bahwa Pemdes sengaja mempersulit absensi dan membuat situasi di kantor desa tidak nyaman. “Wah itu nggak bener. Soal pak camat (yang merasa dibohongi dan ditegur dinas) juga. Karena saya bertindak sesuai dengan SP, jika selama 3 bulan berturut-turut tidak ngantor ya harus legowo mundur,” terangnya.
Terkait pengelolaan 1 tahun tanah bengkok yang menjadi tuntutan para perangkat desa lama, Kuwu Anggi justru menyampaikan harusnya itu bisa dikroscek ke kuwu sebelumnya dalam hal ini mantan Kuwu Pabuaran Lor Hery Castari.
“Harusnya bisa kroscek dong ke kuwu sebelum saya, dulu seperti apa komitmennya. Karena saya sudah bersurat juga ke inspektorat bahwa penemuan-penemuan lain sebelum saya menjabat itu bukan tanggung jawab saya,” tegasnya.
Kendati demikian, sebagai pejabat publik dan orang nomor satu di Desa Pabuaran Lor pihaknya tetap berupaya melakukan yang terbaik bagi seluruh warganya termasuk mengupayakan win win solution bagi tujuh orang perangkat yang menyoal masalah pelantikan ini.
“Akan kami agendakan untuk duduk bersama (musyawarah) antara Pemdes, perangkat baru, perangkat lama, yang juga dihadiri oleh Pak Camat dan Kepala DPMD. Rencananya di hari Jumat (besok-red). Intinya adalah saya gak mau menyalahi aturan,” pungkasnya.
Sedangkan ketika Tim JP ingin mengkonfirmasikan masalah ini kepada Camat Pabuaran Dedi Supardi, Ia sedang tidak berada di kantornya. “Bapak lagi keluar mas, tapi kemungkinan sekitar jam 02.00 bakal ke kantor lagi,” ungkap salah seorang pegawai kecamatan.
Sedianya, tim JP akan mengkonfirmasikan masalah polemik pelantikan perangkat desa juga tema lainnya seperti adanya pengalihan data penerima bantuan raskin, program sewa lahan oleh petani tebu, tema infrastruktur, dan tema strategis lainnya. (jay/adi)