Home » Cirebon » Berangkatkan TKI Secara Ilegal, Terdakwa TPPO Cirebon Divonis 2 Tahun 8 Bulan

Berangkatkan TKI Secara Ilegal, Terdakwa TPPO Cirebon Divonis 2 Tahun 8 Bulan

CIREBON – Terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kab Cirebon, Makrus bin (alm) Juned dijatuhi vonis hukuman pengadilan dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, pada Kamis, (21/12/2023) lalu. Terdakwa yang juga owner LPK Al Amin Kalimaro tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terkait human trafficking dimana korbannya yakni Tubagus meninggal dunia karena sakit saat berada di Turki.

Terdakwa pada sidang pengadilan dengan nomor perkara 343/Pid.Sus/2023/PN Sbr tersebut, sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Fitri Ayu Respani dan Sofyan Agung Maulana dengan dakwaan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘setiap orang telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 dengan sengaja melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia’.

Pengungkapan tindak pidana ini berdasarkan pengembangan pihak kepolisian yang berawal dari temuan kasus tewasnya korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Juni 2022. Korban TPPO bernama Tubagus Farik, warga Gebang Kulon, yang meninggal karena sakit saat bekerja di pabrik kardus di Turki. Tubagus menjadi korban TPPO karena penempatannya tidak sesuai yang dijanjikan sebelumnya oleh terdakwa, yakni Polandia. Korban kerap meminta pulang karena tidak betah. Ia juga tidak menerima asuransi dan program pelatihan.

Polisi telah menangkap Makrus bin (alm) Juned pada 17 September 2023 dengan dugaan telah merekrut dan memberangkatkan korban ke negara Turki tanpa kelengkapan dokumen yang sah. (rif/jay)

Baca berita sebelumnya, klik: Ketua LPK Al Amin Kalimaro Dipolisikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*