Home » Cirebon » Kasus BPR & BRI Masuk Sidang, Kejari Ngebut Tangani Kasus Korupsi di Kab Cirebon
DITAHAN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menahan 2 Orang tersangka Kasus Korupsi dana pinjaman KUR.

Kasus BPR & BRI Masuk Sidang, Kejari Ngebut Tangani Kasus Korupsi di Kab Cirebon

CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab Cirebon saat ini tengah menangani sejumlah kasus korupsi. Ditargetkan, pada Februari 2024 ini kasus tersebut sudah rampung. Kepala Kajari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan melalui Kasi Intel, Ivan Yoko Wibowo menjelaskan, kasus-kasus korupsi yang tengah ditangani pihaknya itu cukup berdampak merugikan masyarakat. 

Saat ini, lanjut Ivan, kasus-kasus korupsi tersebut sedang dalam proses penyelidikan dan ditargetkan akan selesai pada Februari. “Doakan saja akan selesai di Bulan Februari. Kami sudah ngebut, ada beberapa, jumlahnya lebih dari satu, kami sedang ngebut ini,” ujar Ivan baru-baru ini. 

Menurutnya, ada satu kasus korupsi yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Adapun beberapa kasus lainnya yang kini tengah dalam masa penyelidikan juga akan menyusul ke tahap penyidikan. Ia menegaskan, kasus-kasus korupsi tersebut adalah kasus baru, bukan kasus yang lama. Sebab, untuk kasus korupsi yang lama yang ditangani pihaknya sudah naik semua ke persidangan.

“Satu naik penyidikan dan ada beberapa yang akan naik. Itu di Februari atau Maret lah. Dengan keterbatasan kami, jaksa kami, kasus yang lama sudah sidang semuanya,” ungkap Ivan. Ia juga mengungkapkan, potensi kerugian dari kasus tersebut berada di level 3. Artinya, cukup berdampak bagi masyarakat. 

“Hampir semuanya (korupsi, Red) berdampak. Tidak hanya bansos. Kalau tadi ukurannya adalah bansos itu dampak. Kalau kerugian sih, bagi kami level tiga,” ungkapnya. Selain itu, Ivan juga menyebutkan, beberapa kasus lainnya yang lama dan sudah berada di tahap persidangan yakni, antara lain kasus BPR dan BRI. “Yang BPR sudah sidang, kemudian BRI juga sudah, kemudian yang ada beberapa perkara yang lain juga sidang,” pungkas Kajari Kab Cirebon.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon resmi tahan 2 Orang tersangka Kasus Korupsi dana pinjaman KUR, Senin (26/06/2023). Dua tersangka berinisial R dan RN ditahan setelah status nya dinaikkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang sebelumnya dilakukan penyidikan dan gelar perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melalui Kepala Seksi Intelijen, Ivan Yoko Wibowo, menjelaskan bahwa tersangka R awalnya mengajukan nama-nama orang sebagai pemohon kredit KUR ke salah satu Kantor Cabang Bank.

Namun setelah permohonan kredit itu disetujui, nama-nama tersebut tidak pernah mengembalikan atau mencicil pembayaran, dan setelah dilakukan penelusuran ternyata pinjaman atas nama-nama tersebut digunakan oleh tersangka R.

“Tersangka R awalnya mengajukan nama-nama untuk diajukan permohonan kredit, setelah pengajuan itu di proses dan cair, nama-nama tersebut tidak pernah menyicil atau mengangsur, sehingga macet, setelah ditelusuri ternyata nama-nama tersebut dipinjam oleh tersangka R,” jelasnya.

Ivan menambahkan ada sekitar 34 nama yang dipinjam tersangka R, dan nama-nama tersebut hanya diberikan kompensasi oleh tersangka R sebesar Rp. 100.000 sampai Rp. 200.000, sedangkan sisanya digondol oleh tersangka R. “Oleh pelaku R nama-nama tersebut hanya diberikan uang sebesar Rp. 100.000 sampai Rp. 200.000 selebihnya diambil oleh pelaku berinisial R,” bebernya. “Kurang lebih ada sebanyak 34 nama yang ada di pinjaman,” imbuh Ivan.

Ivan juga menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman pidana maksimal 20 Tahun Penjara. “Setelah dilakukannya penyidikan dan gelar perkara oleh kami, kedua tersangka kami naikan statusnya sebagai tersangka, untuk tersangka R dan RN dijerat Pasal 2 & 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara” tutupnya. (red/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*