BEKASI – Polemik Pelantikan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Patriot terus meruncing, setelah Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) melaporkan dugaan Maladministrasi ke Ombudsman RI, dan telah melaporkan pada Penjabat (Pj) Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad.
“Dilantiknya Dirus Perumda Tirta Patriot merupakan pelanggaran berat PP nomor 54/2017 dan Permendagri Nomor 37/2018, di saat panitia seleksi (Pansel) memuluskan Asti Fianti Asmar menjadi calon tunggal, dan terpilih secara aklamasi menjadi Dirus,” beber Ketua Umum KOMPI, Ergat Bustomy, Jumat (03/11/2023).
Ergat mengatakan, PJ Walikota Bekasi (Raden Gani Muhammad) harus segera mencopot jabatan Dirus Perumda Tirta Patriot dan Asisten Daerah (Asda), karena diduga kuat telah melakukan kelalaian dalam seleksi Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Patriot.
“PJ Walikota Bekasi harus berani melakukan pencopotan Dirus dan Asda karena diduga kuat telah melakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) serta Permendagri. Sebagai pemimpin dan dari biro hukum Kemendagri tentunya Raden Gani tahu tentang peraturan dan perundang-undangan, kalau salah harus segera dibenahi jangan sampai berlarut-larut,” pinta Ergat.
Selain itu, panitia seleksi (Pansel) yang diketuai Asisten Daerah Administrasi Umum dan Perekonomian Setda Kota Bekasi, (Dwie Andyarini), telah memenangkan Dirus Perumda Tirta Patriot (Asri Fianti Asmar) sebagai calon tunggal. Diduga terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan, serta dugaan gratifikasi dalam pelaksanaan pemilihan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Patriot sesuai undang-undang nomor 21/2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Kami akan melaporkan pansel ke penegak hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh ketua pansel Dirus Perumda Tirta Patriot, berdasarkan pelanggaran PP serta Permendagri telah memuluskan Asri menjadi Dirus, dan membongkar semua pelanggaran yang dilakukan oleh pansel,” pungkas ergat. (Jar)