Perbuatan Terjadi 7 Kali Di Rumah Kontrakan
CIREBON – Dugaan perselingkuhan atau perzinahan diduga terjadi di Desa Pabuaran Wetan, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Dua orang diduga pelaku yakni T (pria beristri) dan E (wanita bersuami) menjadi terlapor dalam kasus ini. Ironisnya, T alias HT dikenal sebagai tokoh agama di kawasan Cirebon Timur.

Suami dari terlapor yakni M mengadukan masalah ini ke Polresta Cirebon dengan membuka pengaduan masyarakat (Dumas) ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang berada di bawah Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Cirebon pada Kamis 26 Oktober 2022.
“Ya kemarin saya ke Polres dan melaporkan secara resmi perselingkuhan istri saya dengan lelaki lain. Bukti yang saya bawa berupa dialog pesan whatsapp dan rekaman pengakuan dari istri saya dan pria tersebut. Saya meminta bantuan kepolisian dan juga media untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” ungkapnya, Jumat (27/10/2023) dalam sesi wawancara khusus atas permintaan pelapor di rumah kontrakannya.
Dijelaskan pelapor, menurut pengakuan istrinya, perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak 7 kali oleh keduanya di rumah kontrakan milik kakak dari pelapor. Baik terlapor wanita maupun terlapor pria, keduanya mengontrak di rumah tersebut dan kamarnya pun bersebelahan. Menurut pengakuan terlapor, peristiwa mesum itu dilakukan hampir selalu pada dini hari saat Ia pergi ke pasar.
Sementara itu, terlapor E yang juga diwawancarai di tempat yang sama (rumah kontrakannya) mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan, awalnya Ia berusaha menolak ajakan HT untuk melakukan perbuatan mesum tersebut. Namun karena bujuk rayu yang gencar dilakukan oleh HT akhirnya keyakinan E luluh dan terjadilah perbuatan tersebut.
“Ya awalnya dia minta dipijit, terus saya bilang gak mau. Ngajak lagi saya tolak lagi. Karena terus dibujuk rayu akhirnya terjadi juga. Peristiwa pertama tanggal 17 September, ya sekitar sebulan yang lalu,” ungkap terlapor wanita sambil menangis.
Iya mengaku pasrah jika atas perbuatan yang dia lakukan bersama HT akan berujung pada hukuman bui yang nanti mungkin akan menjeratnya.
“Tidak masalah mas kalaupun saya harus dipenjara itu sudah konsekuensi dari perbuatan yang saya lakukan. Saya juga mau minta cerai, karena saya kasihan kepada suami saya,” ujarnya seraya mengakui perbuatan tersebut. Baik pelaku pria maupun wanita keduanya sudah mengakui perbuatan tersebut melalui rekaman yang disimpan pelapor. Bahkan sebelum melaporkan ke Polresta Cirebon, pihak Pemdas Pabuaran Wetan juga sudah merundingkan masalah tersebut di kantor desa setempat.
Sementara itu, terlapor pria (T alias HT) saat dikonfirmasi JP lewat telepon dan pesan Whatsapp pada Jumat siang, ponselnya dalam keadaan tidak aktif. Informasi yang dihimpun redaksi, terlapor T sudah tidak lagi mengontrak di rumah tersebut alias sudah pindah. (TIM JP)
