Home » Headline » Nasabah Pinjol AdaKami Bunuh Diri Usai Diteror DC, Polda Metro: Kita Tindak Tegas

Nasabah Pinjol AdaKami Bunuh Diri Usai Diteror DC, Polda Metro: Kita Tindak Tegas

JAKARTA – Kabar miris viral di media sosial perihal pengakuan seseorang nasabah yang memutuskan bunuh diri. Akibat merasa tertekan atas teror salah satu platform pinjaman online sampai melakukan pengancaman. Kabar itu pun ramai di media sosial, karena nasib nasabah yang diteror Adakami berujung kematian. 

Atas informasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun turun tangan mengecek kebenaran dari kabar viral tersebut. Dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan yang bakal dilakukan. “Oke makasih infonya. Ini kita cek kebenarannya,” kata Kasubdit Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023). Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga pun telah turun tangan. Mengusut perilaku salah satu platform pinjaman online, Adakami yang meneror nasabah hingga melakukan pengancaman.

Saat dikonfirmasi, Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito mengatakan, pihaknya tengah mendalami terkait hal tersebut. “Mohon bersabar ya, karena sedang dilakukan pendalaman-pendalaman,” kata Sarjito saat dihubungi merdeka.com, Rabu (20/9/2023). Pendalaman yang dilakukan pihaknya itu yakni dengan melakukan sejumlah pihak terkait, akan tetapi belum disebutkan siapa saja yang akan dipanggilnya itu.

“Pendalaman itu artinya dipanggil semua, dan minggu ini sudah dimulai,” kata dia. “Jadi kalau saya bicara pendalaman artinya meminta dokumen, memanggil pihak-pihak terkait dan hal lain yang diperlukan dalam rangka pembuktian,” sambung Sarjito. 

Sebelumnya, viral di media sosial yang menyebut, jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AFPI telah gagal melindungi nasabah Pinjaman Online (Pinjol) ilegal dari Debt Collector (DC). Hal ini disebut oleh salah satu akun media sosial Twitter @rakyatvspinjol.

“Halo @KSPgoid selama ini apakah tidak tahu bahwa @ojkindonesia dan AFPI telah gagal melindungi nasabah pinjol legal dari DC yang sudah tidak tahu aturan? Berikut adalah ancaman yang saya dapat dari pinjol Adakami. Masih banyak nasabah-nasabah di luar sana yang menerima ancaman lebih parah,” tulis akun tersebut seperti dikutip merdeka.com, Rabu (20/9).

Dalam postingan tersebut, akun itu juga menyertakan beberapa foto hasil tangkapan layar yakni sebuah pesan yang diduga berisi nada ancaman. Dalam pesan itu, nasabah diminta untuk membayar cicilan atas pinjamannya. Karena, jika tidak membayarnya maka akan disebarluaskan kepada kontak milik nasabah tersebut.

“Jangan pertaruhkan karir anda dan muka malu anda di hadapan teman kerja dan atasan anda, harga diri anda hilang hanya karna tanggung jawab yang tidak seberapa ini, SAYA PASTIKAN SAMPAI JAM 2 siang tidak ada tanggung jawab anda, seluruh isi kontak yang ada di hp mu akan kita share tanggung jawab mu, siang ini saya pastikan rame GRUP keluarga mu karna tanggung jawab mu,” isi dalam salah satu pesan yang diungguah akun tersebut. 

“Foto KTP, foto verifikasi wajah jelas! mau bayar sekarang atau saya bikin malu? harga dirinya seharga tagihan anda atau gimana? kau bayarkan sebelum jam 12.00 tagihan kau ini!,” salah satu isi pesan lagi. “Kalau memang ga niat untuk bayar jujur saja dari sekarang biar jelas tidak usah begini cara nya kita pinjamkan anda dana baik baik namun anda begini respon nya,” tulis lagi pesan dari nomor yang berbeda.

Dikonfirmasi dua setelah pemberitaan, Polda Metro Jaya bakal menindak tegas debt collector penyelenggara financial technology (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (Adakami) yang melakukan teror ke nasabah. Pasalnya, tindakan itu tergolong melanggar hukum. 

“Jadi terkait praktik-praktik ancaman, kekerasan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), jadi pinjol-nya tidak salah selama dia mempunyai legal standing dari operasional yang dilakukan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Syafri Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/9/2023). Menurut Ade, permasalahan timbul ketika dalam operasional pinjol menggunakan debt collector yang melawan hak dan melakukan pengancaman terhadap debiturnya. “Ini yang tidak diperbolehkan, yang melanggar hukum,” imbuh Ade.

Ade mengaku tak segan untuk menjerat debt collector tersebut. “Kita secara tegas mengatakan bahwa segala bentuk tindak pidana yang terjadi pasti akan kita lakukan penegakan hukum secara tegas,” jelas dia. Diberitakan sebelumnya, sebuah postingan tentang korban pinjol bunuh diri akibat diteror debt collector, viral di media sosial. Dalam unggahan akun Twitter atau X @rakyatvspinjol, korban berinisial K merupakan seorang pria beranak satu. K meminjam uang di sebesar Rp 9,4 juta melalui AdaKami, tetapi harus mengembalikan utang sebesar Rp 18 juta hingga 19 juta.

K tak mampu membayar utang dan bunganya. Teror kemudian muncul mulai dari panggilan telepon ke kantornya hingga orderan fiktif. Akibatnya, K yang berstatus sebagai pegawai kontrak dipecat. Kondisi tersebut membuat K bunuh diri. (red/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*