Home » Cirebon » Resmi Tersangka, Panji Gumilang Langsung Ditahan?

Resmi Tersangka, Panji Gumilang Langsung Ditahan?

JAKARTA – Kabar menggemparkan menerpa negeri malam ini. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Namun apakah Ia langsung ditahan atau tidak usai menjalani pemeriksaan selama 4 jam hari ini, Selasa, 1 Agustus 2023. Yang pasti penyidik sudah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.

Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. 

Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri. 

Diperiksa selama 4 jam

Panji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam. “Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00,” kata Djuhandhani. 

Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittpidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang. “Pada pukul 21.15 penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan,” kata Djuhandhani. (red/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*