CIANJUR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membongkar kasus perjudian online yang dikelola tiga tersangka di Kabupaten Cianjur baru-baru ini.
Para pelaku telah meraup keuntungan Rp100 juta per hari dari perjudian online tersebut. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat tentang perjudian online yang marak di Kabupaten Cianjur juga kota/kabupaten lainnya di Jawa Barat termasuk Cirebon.
Berdasarkan informasi itu, Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan intensif. “Ternyata perjudian online dikendalikan para pelaku di Kampung Cigoletak, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur,” kata Kabid Humas Polda Jabar bersama Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto di Mapolda Jabar, belum lama ini.
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, tiga pelaku berhasil ditangkap, antara lin Resta Noviandi Hidayat bin Asep Syarif Hidayat, Anggi Amarulloh bin El Salim Kalimatullah, dan Muhammad Iqbal Mahdar bin Ahmad Turmudi.
“Barang bukti yang disita dalam kasus ini, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, empat unit CPU komputer, 1 unit pemancar sinyal internet, 25 sim card berbagai provider. Lima unit handphone (HP) dan satu buku tabungan,” ujar Kombes Pol Ibrahim.
Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat terkait judi online di Cianjur, tim khusus Polres Cianjur melakukan observasi dan penyelidikan.
“Ternyata benar ditemukan praktik atau kegiatan layanan judi online di salah satu kontrakan di Kampung Cigoletak, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur,” kata Dirreskrimsus Polda Jabar.
Dijelaskan, pihaknya mendapati beberapa orang yang sedang mengoperasikan kegiatan layanan judi online dengan menggunakan perangkat komputer. “Saat dimintai keterangan, mereka menyampaikan bahwa situs judi online yang mereka operasikan bernama 1xbet dengan situs www.1xbet.com,” ujar Kombes Pol Deni Oktavianto.
Ia menuturkan, kelompok ini, mengatasnaman diri sebagai agen Belko yang bekerja sebagai operator layanan dari situs www.1xbet. Pemilik dari agen belko yang menjalankan situs judi online www.1xbet.com tersebut adalah Awaludin (buron), Sedangkan Resta noviandi hidayat bekerja selaku spv. Muhammad Iqbal Mahdar selaku admin dan Anggi Amarullah selaku operator.
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat terkait judi online di Cianjur, tim khusus Polres Cianjur melakukan observasi dan penyelidikan.
“Ternyata benar ditemukan praktik atau kegiatan layanan judi online di salah satu kontrakan di Kampung Cigoletak, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur,” kata Dirreskrimsus Polda Jabar.
Pihaknya mendapati beberapa orang yang sedang mengoperasikan kegiatan layanan judi online dengan menggunakan perangkat komputer. “Saat dimintai keterangan, mereka menyampaikan bahwa situs judi online yang mereka operasikan bernama 1xbet dengan situs www.1xbet.com,” ujar Kombes Pol Deni Oktavianto.
Sebagaimana diketahui, perjudian secara online kini semakin marak di sejumlah daerah. Menurut salah satu sumber JP asal Cirebon, Ia mengaku prihatin karena keberadaan judi online semakin menyebar secara masif.
“Jujur, sebagai orang tua saya sangat miris melihat perkembangan teknologi saat ini. Di mana untuk bermain judi saja tidak harus repot-repot lewat pengepul di darat, tetapi bisa melalui HP masing-masing pengguna. Jelas kondisi ini semakin memprihatinkan jika tetap dibiarkan. Harus ada tindakan dari penegak hukum, mana tahu di sekitar kita ada yang menjalani bisnis tersebut. Untuk para orang tua harus sering memeriksa HP anak-anak mereka terutama yang masih berusia remaja,” ujar narsum asal Cirebon Timur yang juga pensiunan kepala sekolah ini.
Sementara itu, berdasarkan informasi terkini yang masuk ke meja redaksi, Jumat (21/7/2023), bahwa pada Kamis malam 20 Juli 2023 telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku judi online yang diduga pemain berinisial US. Kejadian tersebut terjadi di wilayah Desa Tonjong Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon.
“Langsung dibawa sama Polisi dari Polresta Cirebon. Infonya yang ditangkap adalah Ketua RT umurnya sekitar 35 tahun kang,” ujar sumber JP berinisial HD. Hingga berita ini diturunkan, redaksi JP masih menunggu konfirmasi langsung dari Kaset Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton. (red/rzy/crd)